www.pajak.go.id daftar online

« Back to Glossary Index

Untuk mendaftar layanan pajak secara online di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Daftar Online di www.pajak.go.id:

  1. Akses Website Resmi:
    Buka situs www.pajak.go.id melalui browser Anda.
  2. Pilih Layanan e-Registration:
    Pada menu utama, cari dan pilih layanan e-Registration untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Registrasi Akun:
    • Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
    • Masukkan informasi seperti email aktif, nomor telepon, dan data pribadi.
    • Setelah registrasi, periksa email untuk aktivasi akun.
  4. Login ke Sistem e-Registration:
    Gunakan akun yang sudah dibuat untuk login ke sistem e-Registration.
  5. Isi Data Wajib Pajak:
  6. Unggah Dokumen Pendukung:
    Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), atau dokumen lain sesuai kebutuhan, kemudian unggah melalui sistem.
  7. Verifikasi dan Submit:
    Periksa kembali semua data yang diisi, lalu klik “Submit” untuk mengajukan permohonan.
  8. Pantau Status Pendaftaran:
    Anda dapat memantau status pendaftaran melalui akun Anda. Setelah disetujui, NPWP atau informasi terkait akan dikirimkan ke email Anda.
« Back to Glossary Index