Agreement adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan suatu transaksi atau hubungan tertentu. Agreement ini bisa berbentuk tertulis atau lisan, meskipun biasanya disarankan untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis untuk memberikan kejelasan dan menghindari perselisihan di kemudian hari.
Dalam konteks hukum, agreement memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum, dan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lainnya dapat menuntut berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut. Agreement dapat mencakup berbagai jenis perjanjian, seperti perjanjian jual beli, sewa-menyewa, kerja sama, lisensi, dan lainnya.
Unsur-unsur yang biasanya ada dalam sebuah agreement:
- Penawaran dan Penerimaan:
Salah satu pihak menawarkan kesepakatan, dan pihak lainnya menerima tawaran tersebut. - Niat untuk Membuat Perjanjian yang Mengikat Hukum:
Pihak-pihak yang terlibat berniat untuk membuat perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. - Pertimbangan atau Imbalan (Consideration):
Ada pertukaran nilai atau manfaat yang diberikan oleh masing-masing pihak, seperti pembayaran uang atau penyediaan barang/jasa. - Kapasitas Hukum:
Pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukannya, misalnya tidak dalam keadaan paksaan atau tidak waras. - Kesesuaian dengan Hukum:
Isi dari agreement tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.