Apa Itu NPWP

« Back to Glossary Index

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, baik bagi individu maupun badan usaha, sebagai bukti bahwa seseorang atau badan memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit