Perbedaan Merger dan Akuisisi terletak pada cara penyatuan dua perusahaan dalam aspek hukum, operasional, dan struktur kepemilikan. Berikut adalah penjelasannya:
- Merger:
- Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru.
- Dalam merger, perusahaan yang bergabung akan meleburkan identitas hukumnya, sehingga salah satu perusahaan atau entitas baru akan menjadi pihak yang melanjutkan operasional.
- Contoh: Perusahaan A dan Perusahaan B bergabung menjadi Perusahaan C.
- Akuisisi:
- Akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain, di mana perusahaan yang diambil alih tetap ada tetapi menjadi bagian atau anak perusahaan dari perusahaan yang mengambil alih.
- Dalam akuisisi, tidak ada pembentukan entitas baru, dan identitas hukum perusahaan yang diambil alih biasanya tetap dipertahankan.
- Contoh: Perusahaan X membeli sebagian besar saham Perusahaan Y sehingga memiliki kendali penuh atasnya.
Perbedaan Utama:
- Struktur Hukum: Merger menciptakan entitas baru atau menyatukan menjadi satu perusahaan, sedangkan akuisisi mempertahankan struktur hukum perusahaan yang diambil alih.
- Kepemilikan: Dalam merger, biasanya kedua pihak memiliki kesepakatan yang setara, sedangkan dalam akuisisi, ada dominasi oleh perusahaan yang mengambil alih.