Persyaratan untuk membuat paspor di Indonesia meliputi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan. Berikut adalah persyaratan umum untuk pengajuan paspor:
1. Paspor Baru
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (untuk anak-anak yang belum memiliki KTP).
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah (untuk paspor biasa).
- Surat Pengantar dari Instansi atau Lembaga (jika diperlukan, misalnya untuk paspor dinas atau diplomatik).
- Bukti Pembayaran untuk biaya pembuatan paspor yang sesuai.
2. Paspor Penggantian
- Paspor lama yang masih berlaku (jika paspor lama hilang, Anda perlu melaporkan kehilangan ke polisi).
- KTP yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (jika diperlukan).
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- Bukti Pembayaran untuk biaya pembuatan paspor baru.
3. Paspor Anak
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- KTP orang tua yang masih berlaku.
- Surat Persetujuan dari Kedua Orang Tua jika salah satu orang tua tidak hadir saat pengajuan paspor anak.
- Pasfoto anak terbaru dengan latar belakang merah.
4. Prosedur Pengajuan
- Mengisi formulir permohonan paspor.
- Wawancara dan biometrik (ambil sidik jari dan foto).
- Menunggu Proses Penerbitan paspor setelah verifikasi dokumen.
Pastikan untuk memeriksa syarat khusus atau perubahan yang berlaku, karena peraturan bisa berubah dari waktu ke waktu. Anda bisa mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau melalui sistem aplikasi online yang tersedia di Indonesia.