Tarif PPH

« Back to Glossary Index

Tarif PPh (Pajak Penghasilan) di Indonesia bervariasi sesuai dengan jenis penghasilan dan status wajib pajak. Setiap jenis penghasilan dikenakan tarif yang berbeda, dan tarif ini bersifat progresif atau tetap, tergantung pada penghasilan yang diperoleh. Berikut adalah penjelasan mengenai tarif PPh yang perlu Anda ketahui.

A. Yang Mendapatkan pajak ini

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi)

Bagi wajib pajak individu bersifat progresif, yang artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk orang pribadi berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun:

  1. Rp0 hingga Rp60.000.000: Tarif 5%.
  2. Rp60.000.001 hingga Rp250.000.000: Tarif 15%.
  3. Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000: Tarif 25%.
  4. Di atas Rp500.000.000: Tarif 30%.

2. Untuk Wajib Pajak Badan (PPh Badan)

Untuk badan usaha atau perusahaan, yang dikenakan adalah 22% dari penghasilan yang diperoleh. Namun, perusahaan yang terdaftar di pasar saham bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Atas Penghasilan Lainnya

Selain itu, ada juga tarif untuk jenis penghasilan tertentu, seperti:

  • Dividen: Dikenakan 10% tarif PPh final.
  • Bunga: Dikenakan 20% tarif PPh final.
  • Royalti: Dikenakan tarif yang lebih bervariasi, tergantung pada negara tempat usaha dijalankan.

B. Beberapa faktor yang mempengaruhi pajak ini antara lain:

  • Status Pajak: Wajib pajak yang memiliki keluarga atau tanggungan dapat memperoleh potongan yang mengurangi penghasilan kena pajak.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Setiap tahun, pemerintah menetapkan jumlah PTKP yang dapat mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak.

C. Kesimpulan

Tarif PPh adalah komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, yang mempengaruhi cara perhitungan pajak bagi individu dan badan usaha. Dengan mengetahui tarif PPh, wajib pajak dapat lebih mudah merencanakan kewajiban perpajakan mereka. Pastikan Anda mengikuti perubahan dan ketentuan terbaru terkait tarif PPh untuk menghindari masalah perpajakan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP