LKPM Online (Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online) adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memudahkan pelaporan kegiatan investasi atau penanaman modal di Indonesia. Sistem ini digunakan oleh perusahaan yang menerima investasi atau penanaman modal untuk melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.
Berikut adalah cara untuk mengakses dan mengisi LKPM Online:
- Registrasi dan Login:
- Kunjungi website resmi http://lkpm.bkpm.go.id.
- Jika Anda belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan data perusahaan Anda.
- Jika sudah terdaftar, login dengan username dan password yang telah didaftarkan.
- Isi Laporan Kegiatan:
- Setelah login, pilih menu untuk mengisi LKPM sesuai dengan periode yang diminta (bulanan atau tahunan).
- Isi data mengenai kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan, termasuk realisasi penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, dan pencapaian lainnya.
- Verifikasi dan Submit:
- Setelah mengisi data, pastikan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan.
- Klik submit untuk mengirim laporan kepada BKPM. Laporan ini akan digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja investasi di Indonesia.
- Pemantauan dan Pelaporan Berkala:
- Perusahaan yang telah menerima izin penanaman modal diwajibkan untuk melaporkan LKPM secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku (bulanan atau tahunan).
Sistem LKPM Online ini bertujuan untuk memudahkan pelaporan kegiatan investasi, memberikan transparansi, dan membantu pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di Indonesia.
« Back to Glossary Index