LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal. LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau sekarang dikenal sebagai Kementerian Investasi/BKPM.
Laporan ini mencakup perkembangan realisasi investasi, permasalahan yang dihadapi, serta informasi lainnya terkait kegiatan penanaman modal. LKPM bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan investasi di Indonesia.
« Back to Glossary Index