LKPM

« Back to Glossary Index

LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal. LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau sekarang dikenal sebagai Kementerian Investasi/BKPM.

Laporan ini mencakup perkembangan realisasi investasi, permasalahan yang dihadapi, serta informasi lainnya terkait kegiatan penanaman modal. LKPM bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan investasi di Indonesia.

« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X