Virtual Office

« Back to Glossary Index

Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual, di mana penyewa hanya memiliki alamat kantor dan tidak memiliki ruangan fisik. Dengan virtual office, karyawan dapat bekerja secara remote dari mana saja, dan perusahaan dapat menghemat biaya operasional dan administrasi.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit