PPH UMKM

« Back to Glossary Index

PPh UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh Final 0,5% atas omzet mereka, yang berarti pajak dihitung langsung dari omzet tanpa perlu menghitung laba. Sebelumnya, tarif PPh final untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta adalah 1%. UMKM perlu mendaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib membayar pajak setiap bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah kepatuhan pajak UMKM.

« Back to Glossary Index