PPh UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh Final 0,5% atas omzet mereka, yang berarti pajak dihitung langsung dari omzet tanpa perlu menghitung laba. Sebelumnya, tarif PPh final untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta adalah 1%. UMKM perlu mendaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib membayar pajak setiap bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah kepatuhan pajak UMKM.
« Back to Glossary IndexPPH UMKM
« Back to Glossary Index