Minimal Usia Menikah

« Back to Glossary Index

Di Indonesia, minimal usia menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan peraturan ini:

  • Usia minimal untuk perempuan adalah 19 tahun.
  • Usia minimal untuk laki-laki juga adalah 19 tahun.

Sebelumnya, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun, namun dengan perubahan undang-undang tersebut, usia minimal untuk perempuan dan laki-laki menjadi sama, yaitu 19 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi perempuan dan memastikan kesiapan dalam pernikahan secara fisik dan mental.

« Back to Glossary Index