Minimal Usia Menikah

« Back to Glossary Index

Di Indonesia, minimal usia menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan peraturan ini:

  • Usia minimal untuk perempuan adalah 19 tahun.
  • Usia minimal untuk laki-laki juga adalah 19 tahun.

Sebelumnya, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun, namun dengan perubahan undang-undang tersebut, usia minimal untuk perempuan dan laki-laki menjadi sama, yaitu 19 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi perempuan dan memastikan kesiapan dalam pernikahan secara fisik dan mental.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit