Di Indonesia, minimal usia menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan peraturan ini:
- Usia minimal untuk perempuan adalah 19 tahun.
- Usia minimal untuk laki-laki juga adalah 19 tahun.
Sebelumnya, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun, namun dengan perubahan undang-undang tersebut, usia minimal untuk perempuan dan laki-laki menjadi sama, yaitu 19 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi perempuan dan memastikan kesiapan dalam pernikahan secara fisik dan mental.
« Back to Glossary Index