UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, yang merupakan besaran upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di suatu kabupaten atau kota, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. UMK adalah langkah untuk memastikan pekerja menerima penghasilan yang layak, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah tersebut. Penetapan UMK adalah tanggung jawab gubernur yang dilakukan setiap tahun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Besaran UMK adalah berbeda-beda di setiap daerah, dengan kota-kota besar atau daerah yang lebih maju cenderung memiliki UMK yang lebih tinggi.
« Back to Glossary IndexUMK Adalah
« Back to Glossary Index