Cara Buat NPWP

« Back to Glossary Index

Cara Buat NPWP

Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kini bisa dilakukan dengan mudah secara online maupun langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya:

1. Pembuatan secara Online

  • Akses Website: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Daftar Akun: Buat akun baru jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar.
  • Isi Formulir: Pilih jenis NPWP (perorangan atau badan usaha) dan lengkapi data seperti NIK, alamat, pekerjaan, dan lainnya.
  • Unggah Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP, SK Pekerjaan, atau dokumen pendukung lainnya untuk diunggah.
  • Verifikasi Data: Periksa kembali data yang telah diisi, lalu kirim permohonan.
  • Tunggu Persetujuan: Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital melalui email.

2. Pembuatan secara Offline di KPP

  • Kunjungi KPP Terdekat: Datang langsung ke KPP sesuai domisili Anda.
  • Bawa Dokumen: Siapkan KTP, surat keterangan kerja/usaha, dan dokumen pendukung lain.
  • Isi Formulir: Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan di KPP.
  • Serahkan Dokumen: Berikan dokumen dan formulir kepada petugas pajak.
  • Proses Pembuatan: Petugas akan memproses data Anda, dan NPWP biasanya langsung diterbitkan di tempat.

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan memanfaatkan fasilitas seperti pengajuan kredit atau keperluan administratif lainnya.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit