Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kini bisa dilakukan dengan mudah secara online maupun langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya:
1. Pembuatan secara Online
- Akses Website: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Daftar Akun: Buat akun baru jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar.
- Isi Formulir: Pilih jenis NPWP (perorangan atau badan usaha) dan lengkapi data seperti NIK, alamat, pekerjaan, dan lainnya.
- Unggah Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP, SK Pekerjaan, atau dokumen pendukung lainnya untuk diunggah.
- Verifikasi Data: Periksa kembali data yang telah diisi, lalu kirim permohonan.
- Tunggu Persetujuan: Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital melalui email.
2. Pembuatan secara Offline di KPP
- Kunjungi KPP Terdekat: Datang langsung ke KPP sesuai domisili Anda.
- Bawa Dokumen: Siapkan KTP, surat keterangan kerja/usaha, dan dokumen pendukung lain.
- Isi Formulir: Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan di KPP.
- Serahkan Dokumen: Berikan dokumen dan formulir kepada petugas pajak.
- Proses Pembuatan: Petugas akan memproses data Anda, dan NPWP biasanya langsung diterbitkan di tempat.
Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan memanfaatkan fasilitas seperti pengajuan kredit atau keperluan administratif lainnya.
« Back to Glossary Index