undang undang cipta kerja

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) adalah undang-undang yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat proses penciptaan lapangan kerja. Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi, mengurangi hambatan regulasi, dan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif. UU ini meliputi perubahan di berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan, perizinan usaha, serta kemudahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Poin-Poin Penting dalam UU Cipta Kerja:

  1. Ketenagakerjaan:
    • Mengatur penyesuaian pengupahan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan buruh.
    • Perubahan sistem kontrak kerja dan waktu kerja untuk memberikan fleksibilitas yang lebih baik antara pekerja dan pengusaha.
    • Pemangkasan pesangon bagi pekerja yang diberhentikan, meskipun ada jaminan dari pihak pemerintah.
  2. Sederhana Perizinan Usaha:
    • Proses perizinan usaha akan lebih mudah dengan menggunakan sistem OSS yang terintegrasi secara elektronik.
    • Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus izin usaha secara cepat dan transparan.
  3. Investasi:
    • Fasilitas kemudahan untuk investasi dan ekspor-impor bagi pelaku usaha.
    • Beberapa sektor yang sebelumnya membutuhkan izin atau regulasi yang rumit kini dapat lebih mudah dijalankan.
  4. Lingkungan Hidup:
  5. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah):
    • Memberikan kemudahan perizinan dan akses pendanaan bagi UMKM.
    • Fasilitas pajak yang lebih ringan untuk UMKM dengan tujuan agar lebih banyak UMKM yang dapat berkembang.
« Back to Glossary Index