Pelaku usaha dapat mengubah kode KBLI setelah usaha berjalan, tetapi harus melalui prosedur tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan memperbarui data usaha di sistem OSS (Online Single Submission) atau melalui notaris jika terkait perubahan pada akta pendirian perusahaan. Perubahan kode KBLI ini biasanya diperlukan jika ada penambahan atau perubahan kegiatan usaha, agar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
« Back to Glossary IndexMengubah KBLI
« Back to Glossary Index