PKKPR (Pengusaha Kena Kewajiban Perpajakan Rutin) adalah pengusaha yang wajib melakukan pelaporan pajak secara rutin, baik itu pajak penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah siapa saja yang harus mendaftar sebagai PKKPR:
- Pengusaha dengan Omzet Tertentu:
Pengusaha yang memiliki omzet di atas ambang batas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun, wajib mendaftar sebagai PKKPR untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih rinci. - Pengusaha yang Sudah Terdaftar Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak):
Semua pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP otomatis terdaftar sebagai PKKPR, karena mereka diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak lainnya secara rutin. - Badan Usaha yang Melakukan Kegiatan Ekspor:
Perusahaan atau pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang atau jasa juga diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKKPR, karena kewajiban perpajakan mereka melibatkan pelaporan yang lebih kompleks terkait transaksi internasional. - Perusahaan yang Menyediakan Layanan dan Barang Kena Pajak:
Pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa yang dikenakan pajak (PPN) wajib menjadi PKKPR untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi yang mereka lakukan. - Pengusaha yang Memiliki Karyawan:
Pengusaha yang memiliki karyawan juga diwajibkan menjadi PKKPR karena mereka harus memotong dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) karyawan mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan.