Cara menghitung PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif sebesar 15% atas penghasilan bruto berupa uang lembur, uang makan maupun honorarium. 7.3. kemudian dibagi 12; jumlah PPh diperoleh dikurangi dengan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan lainnya yang termasuk dalam Daftar gaji.
« Back to Glossary IndexCara Menghitung PPH 21
« Back to Glossary Index