Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur pendirian, pengelolaan, pembubaran PT, serta hak dan tanggung jawab pemegang saham. UU ini juga mencakup struktur organisasi perusahaan dan prosedur perubahan anggaran dasar, bertujuan menciptakan kejelasan hukum dan mendukung iklim usaha yang transparan.
« Back to Glossary IndexUU no 40 tahun 2007
« Back to Glossary Index