Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa dalam hal wanpretasi pembatalan perjanjian harus dimintakan kepengadilan dan hakim melalui putusan pengadilan dapat menetukan jenis-jenis ganti rugi bagi para pihak.
« Back to Glossary IndexPasal 1266 KUHperdata
« Back to Glossary Index