PBG

« Back to Glossary Index

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik atau pengembang untuk mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan, yang memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang berlaku. PBG bertujuan untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat, serta memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Izin ini mencakup persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum memulai proyek pembangunan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit