KITAS

« Back to Glossary Index

KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal secara legal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS biasanya diberikan kepada WNA yang bekerja, menikah dengan WNI, mengikuti pendidikan, atau tinggal bersama keluarga di Indonesia.

KITAS diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan memiliki masa berlaku yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Pemegang KITAS juga dapat mengajukan izin lain, seperti izin kerja atau izin perjalanan.

« Back to Glossary Index