Kitas adalah

« Back to Glossary Index

KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) adalah izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS berlaku untuk tinggal sementara dengan masa berlaku tertentu, biasanya antara 6 bulan hingga 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau ketentuan yang berlaku.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit