Dalam terminologi badan usaha milik negara di Indonesia, perusahaan umum (disingkat Perum; hingga tahun 1969 disebut perusahaan negara, disingkat PN) adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara. Contoh perusahaan umum (Perum):
- Perum Badan Urusan Logistik.
- Perum DAMRI.
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
- Perum Perumnas.
- Perum PPD.
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
- Perum Jasa Tirta I.
- Perum Jasa Tirta II.