Omnibus Law

« Back to Glossary Index

Omnibus Law adalah sebuah undang-undang yang dibuat dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mengharmoniskan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dengan menggabungkan atau mengubah beberapa aturan dalam satu undang-undang besar. Di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 dikenal sebagai Omnibus Law, yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempermudah regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi.

« Back to Glossary Index