Outsource

« Back to Glossary Index

Outsource (atau outsourcing) adalah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mengalihkan sebagian tugas, proses, atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga yang berada di luar organisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, atau mendapatkan keahlian yang tidak dimiliki oleh perusahaan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit