Outsource

« Back to Glossary Index

Outsource (atau outsourcing) adalah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mengalihkan sebagian tugas, proses, atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga yang berada di luar organisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, atau mendapatkan keahlian yang tidak dimiliki oleh perusahaan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit