Syarat Sah Perjanjian

« Back to Glossary Index

Perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang diatur oleh hukum dan memiliki akibat hukum.

Syarat Sah Perjanjian ada 4, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit