Perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang diatur oleh hukum dan memiliki akibat hukum.
Syarat Sah Perjanjian ada 4, yaitu:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Mengenai suatu hal tertentu
- Sebab yang halal
Solusi LEGALITAS BISNIS Anda
Perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang diatur oleh hukum dan memiliki akibat hukum.
Syarat Sah Perjanjian ada 4, yaitu: