Non pkp

« Back to Glossary Index

Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak) adalah individu atau badan usaha yang tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak memenuhi batasan omzet yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Artinya, pengusaha non-PKP tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak memiliki kewajiban untuk mengenakan PPN pada transaksi jual beli mereka.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit