Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak) adalah individu atau badan usaha yang tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak memenuhi batasan omzet yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Artinya, pengusaha non-PKP tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak memiliki kewajiban untuk mengenakan PPN pada transaksi jual beli mereka.