Legalisir adalah proses pemberian pengesahan atau verifikasi terhadap suatu dokumen, agar dokumen tersebut diakui sah dan memiliki kekuatan hukum. Dokumen yang telah dilegalisir dianggap otentik dan dapat digunakan untuk keperluan resmi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Proses legalisir biasanya dilakukan oleh instansi atau pihak yang berwenang, seperti notaris, kementerian, atau kedutaan.
« Back to Glossary IndexLegalisir
« Back to Glossary Index