Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Ilustrasi Visa Bisnis

Pendahuluan

Dalam setiap negara, terdapat sebuah aturan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke negara terkait. Perizinan tersebut tentulah harus sesuai dengan tujuan kedatangan WNA tersebut, mulai dari untuk keperluan bisnis, pariwisata, kegiatan diplomatik, sampai izin tinggal terbatas karena menikahi WNI. Tiap-tiap izin untuk memasuki Indonesia tentu harus sesuai dengan peruntukannya, dan tidak bisa bila berbeda, semisal menggunakan visa bisnis untuk bekerja ataupun pendaftaran studi formal. Walaupun begitu tetap ada aturan “tumpang tindih” yang masih diperbolehkan. 

Jenis-Jenis Visa

Ada beberapa jenis visa yang memiliki peruntukannya masing-masing sesuai dengan Pasal 34 UU Keimigrasian, tiap visa tersebut punya aturan dan masa berlakunya yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh WNA yang mengajukan.

  • Visa Diplomatik

Visa Diplomatik merupakan jenis visa yang diberikan kepada WNA untuk keperluan tugas yang bersifat diplomatik di dalam Wilayah Indonesia. Jenis visa ini juga dapat diberikan kepada anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional. 

  • Visa Dinas

Jenis visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan perjalanan dinas atau tugas resmi namun tidak bersifat diplomatik. Penting diketahui, untuk visa diplomatik dan dinas adalah wewenang Menteri Luar Negeri yang pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

  • Visa Kunjungan

Visa ini adalah jenis visa yang diberikan bagi WNA yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

  • Visa Tinggal Terbatas

Jenis visa yang terakhir ini dapat diberikan untuk 2 kategori WNA, yakni:

  1. Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
  2. Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Visa Bisnis, Bagaimana Aturannya?

Visa bisnis merupakan izin masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan kegiatan bisnis non-pekerjaan di Indonesia, seperti rapat, negosiasi, atau survei pasar dengan durasi . Visa ini tidak memperbolehkan WNA bekerja atau menerima penghasilan dari perusahaan di Indonesia, sehingga aktivitas harus sesuai dengan tujuan yang diajukan dan disertai sponsor resmi agar tidak melanggar ketentuan keimigrasian. Selain itu ada dua jenis visa bisnis, yakni single-entry dan multiple-entry.

Dalam jenis single-entry, masa berlakunya adalah 60 hari dan dapat diperpanjang hingga total 180 hari tanpa perlu keluar dari Indonesia, namun jenis ini tidak memungkinkan WNA tersebut untuk keluar masuk Wilayah Indonesia, bila keluar maka visa akan hangus.

Sementara untuk jenis multiple-entry, masa berlakunya sampai 1 tahun dan dapat keluar masuk wilayah negara, tapi batas tinggalnya tetap 60 hari untuk per kunjungannya. Jenis ini memberikan fleksibilitas untuk orang terkait supaya bisa pulang pergi negara asal dan negara tujuan visa. 

Baca Juga; Cara dan Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap

Jasa Urus Visa Bisnis

Paket Visa Bisnis EasyLegal

di EasyLegal, kamu bisa mengurus persoalan izin visa bisnis untuk rekan kerja, investor, ataupun untuk membuka peluang kerjasama internasional dengan mudah. Berkaca dari kurang pahamnya individu dalam mengurus hal tersebut, kami dengan segala upaya memberikan usaha terbaik untuk persoalan visa bisnis. Buat kamu yang masih bingung, tenang saja. EasyLegal membuka jasa konsultasi juga bagi kamu yang mau menanyakan detail-detailnya.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit