Sebagai bentuk paling sederhana dari sebuah ekosistem bisnis, usaha mikro dan kecil hadir sebagai jawaban bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan untuk mendirikan usaha konvensional. Walaupun tidak besar, sektor ini menjadi penyumbang penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat, juga sebagai penggerak ekonomi di lingkungannya.
Kendati begitu, masih banyak usaha mikro dan kecil yang belum diakui secara legal oleh negara. Ini karena belum banyaknya yang paham mengenai pentingnya legalitas bagi UMKM. Selain itu, kurangnya informasi membuat para pelaku kebingungan untuk mengurus perihal legalitas usahanya.
Table of Contents
TogglePengertian Usaha Mikro dan Kecil
Usaha mikro dan kecil secara umum masuk ke dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang diatur dalam undang-undang negara. Adapun memang keduanya terdengar sama, namun sebenarnya memiliki perbedaan.
- Usaha Mikro
Merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2008, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan omzet maksimalnya Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
- Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, milik perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau bagian langsung dari sebuah perusahaan skala menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil berdasarkan PP 7 Tahun 202. Yaitu dengan jumlah aset dari Rp50.000.000 sampai Rp500.000.000, dan jumlah omzet dari Rp300.000.000 sampai Rp2.500.000.000.
Perbedaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya, walaupun sekilas terlihat sama, namun ada beberapa perbedaan yang jelas, seperti:
| Aspek | Usaha Mikro | Usaha Kecil |
| Modal Aset | < Rp50.000.000 | > Rp50.000.000 |
| Omzet | < Rp300.000.000 | > Rp300.000.000 |
| Karyawan | 1-5 orang | 5-20 orang |
| Sistem | Sederhana | Lebih terstruktur |
Itulah beberapa perbedaan antara usaha mikro dan kecil yang perlu diketahui supaya tidak kebingungan lagi.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan
- Modal awal relatif kecil
- Fleksibel dan mudah dijalankan
- Risiko kerugian lebih rendah
- Cocok untuk pemula
Kekurangan
- Sulit berkembang cepat
- Akses pendanaan terbatas
- Manajemen sering belum optimal
- Rentan terhadap persaingan
Kalau tidak dikelola dengan baik, usaha kecil bisa stagnan bertahun-tahun.
Legalitas Usaha Mikro dan Kecil
Karena skalanya yang tidak besar, banyak pelaku UMK tidak memerhatikan permasalahan legalitas usahanya, terutama bagi kategori usaha kecil. Memang skala usaha yang dimiliki belum besar, namun mengurus legalitas sedini mungkin itu penting, anggap selayaknyai investasi jangka panjang bagi bisnis tersebut.
Adapun beberapa hal berbau legalitas yang perlu diurus adalah seperti dokumen NIB (Nomor Izin Berusaha) dan izin usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan. Selain itu juga penting untuk mendirikan badan usaha seperti PT perorangan, ini diperlukan sebagai perlindungan hukum yang sah dan diakui resmi oleh negara. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai hak atas merek dagang yang wajib diurus agar merek yang dipakai tidak direbut atau digunakan pihak lain dengan tidak bertanggung jawab.
Dengan legalitas yang dimiliki oleh sebuah usaha, ada banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh usaha tersebut, yakni:
- Lebih dipercaya pelanggan
- Bisa akses bantuan pemerintah
- Lebih mudah dapat modal
- Bisa kerja sama dengan perusahaan besar
- Usaha lebih mudah berkembang.
Baca lainnya, Jasa Legalitas Usaha Kecil: Solusi Mudah Urus Izin Bisnis
Jasa Profesional Untuk Legalitas Usaha
Dengan menyadari pentingnya legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil semoga membuat banyak yang tersadar untuk segera mengurus legalitas usahanya. Namun dengan beragam proses yang ada, kemungkinan untuk bingung dengan mekanisme serta alur proses juga semakin nyata. Maka, ketimbang berjalan tanpa arah secara sendiri, pelaku UMK bisa mulai berkonsultasi dengan jasa legalitas profesional.
Dipercaya oleh ribuan UMKM, EasyLegal selalu terbuka untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengurus persoalan legalitas. Mulai dari konsultasi dengan profesional yang akan memberikan arahan dan pemahaman, hingga pengurusan pendirian badan usaha seperti PT perorangan dari awal sampai akhirnya dinyatakan legal.
Usaha yang legal mencirikan dorongan kuat, dari sebuah usaha kecil-kecilan hingga ingin menjadi usaha yang berpengaruh untuk bersaing dengan banyak pihak. Jadi, segerakan untuk mengurus legalitas usaha sekarang juga.
