Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan? Yuk, Cari Tahu di Sini!

Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan? Yuk, Cari Tahu di Sini!

Cari Tahu Syarat Mendirikan Yayasan? Ini Lengkapnya

Yang membahas terkait yayasan terbilang sangat jarang, apalagi jika anda niat yang mulia yaitu mendirikan sebuah yayasan di indonesia untuk tujuan membantu orang – orang yang sekitar. Tapi agar lembaga anda resmi tentunya harus terdaftar di pemerintah.

Nah pada artikel ini, Easylegal akan membahas secara lengkat tentang syarat mendirikan yayasan secara lengkap.

Apa Itu Yayasan ?

Syarat Mendirikan Yayasan

Secara umum yayasan adalah badan hukum atau lembaga sosial yang mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Menurut Rohmat Soemitro mengatakan kalau yayasan adalah badan usaha yang lazim yang bergerak pada sektor sosial dan tujuan pendirinya bukan untuk mencari keuntungan tapi melakukan usaha yang sifatnya sosial.

Secara umum, yayasan berdiri berdasarkan keinginan pemilik dana (donatur) untuk mengalokasikan aset atau harta dalam untuk mendukung suatu tujuan tertentu yang bermanfaat untuk masyarakat luas.

Fungsi Utama Yayasan

Bikin yayasan bukan untuk tujuan mencari keuntungan (profit). Salah satu fungsi yayasan ialah kesejahteraan masyarakat. Berbeda dengan PT atau CV. Yayasan didirikan untuk menjalankan visi dan misi dalam bidang non komersial yaitu keagamaan, sosial, kemanusiaan.

Dasar Hukum Membuat Yayasan Di Indonesia

Untuk membuat yayasan di indonesia. Ada peraturan – peraturan  sudah mengaturnya diantaranya :

  • Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan

Pada dasar hukum ini, pendirian yayasan harus mengikuti peraturan – peraturan yang sudah disahkan oleh pemerintah indonesia.  Meskipun dalam pasal 3 UU No 28 Tahun 2004 yang mengatur seluruh organ yayasan yang tidak boleh menerima salary. Namun, secara hukum diizinkan untuk melakukan aktivitas bisnis secara tidak langsung dengan mendirikan sebuah badan usaha.

Baca juga : UU Yayasan Terbaru

Pada uu yayasan terbaru dalam pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004, kalau yayasan boleh mendirikan sebuah badan usaha dalam bentuk PT atau CV, selama sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan mendirikan.

syarat pendirian yayasan

Ketentuan pendirian PT atau CV oleh yayasan :

1. Ada Batas Kepemilikan Saham

Yayasan memiliki batas kepemilikan saham sebesar 25% dari seluruh nilai aset dalam sebuah perusahaan atau badan usaha yang didirikan.

2. Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Seluruh anggota yayasan mulai dari pengurus, pembina sampai pengawas, tidak boleh rangkap jabatan seperti direktur maupun komisaris di PT atau CV tersebut.

3. Memiliki  Batasan Bidang Usaha

Dalam badan usaha bisa didirikan oleh yayasan ialah bidang hak asasi manusia, pendiidikan, lingkungan hidup, kesehatan hingga kesenian.

Persyaratan Dokumen Pendirian Yayasan

Untuk mendaftarkan sebuah yayasan. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen pendirian yayasan yang diminta sebagai persyaratan diantara lain :

  • Fotocopy KTP Pembina, Pengawas, Pengurus Yayasan
  • Fotocopy NPWP Pembina, Pengawas Pengurus Yayasan.
  • Fotocopy sebagai tanda bukti kepemilikan atau sewa domisili.
  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  • Surat Pernyataan dari struktur pengurus yang terpilih.

Syarat Mendirikan Yayasan

Untuk mendirikan sebuah yayasan, Ada persyaratan untuk bikin yayasan, setelah menyiapkan dokumen – dokumen penting yang akan diserahkan kepada pemerintah. Ada syarat – syarat menurut Ditjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum)

1. Nama Yayasan

Untuk membuat yayasan, tentunya harus menyiapkan namanya, namun, nama yang harus disiapkan tidak boleh sama atau sama yang sudah terdaftar. Oleh karena itu, agar notaris bisa mengecek dengan mudah atau menyiapkan beberapa alternatif nama yang ingin dipakai.

Berikut, beberapa syarat yang harus ditentukan nama yayasan:

  • Minimal 3 kata
  • Tidak boleh ada tanda baca dan angka
  • Tidak bertentang dengan kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku
  • Tidak ada maksud, tujuan dan kegiatan sebagai nama yayasan
  • Tidak memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, perdata yang sudah terdaftar.

2. Visi Dan Misi Yayasan

Sesuai fungsinya, yayasan wajib memiliki visi dan misi di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Seorang yang mendirikan sebuah yayasan tidak boleh tanpa alasan dan tujuan yang tidak jelas.

Oleh karena itu, Pastikan anda dan partner pendiri yayasan harus menentukan visi dan misi serta kegiatan yayasna yang akan dilakukan setelah berdiri.

3. Struktur Organisasi Yayasan

Pada sebuah lembaga sosial yang terdaftar. Pastinya ada bagan organisasi atau struktur organ yayasan yang terdiri:

3.1 Pembina

Seorang pembina tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota pengurus atau pengawas. Ada beberapa wewenang yang harus dipatuhi :

  • Membuat keputusan sebuah perubahan anggaran dasar yayasan
  • Pengangkatan serta pemberhentian anggota pengurus dan pengawas
  • Menetapkan kebijakan berdasarkan anggaran dasar
  • Mengesahkan program kerja dan merancang anggaran tahunan sebuah yayasan.
  • Menetapkan keputusan penggabungan dan pembubaran yayasan.

Baca lengkap : Pembina Yayasan

3.2 Pengurus

Pengurus yayasan bertugas untuk melakukan kepengurusan yayasan dan bertanggung jawab atas hal – hal berikut:

  • Seluruh pengurus  harus melaksanakan kepentingan dan tujuan di yayasan
  • Menjadi perwakilan di dalam maupun luar pengadilan yayasan.

Anggota pengurus yang diangkat dalam jangka waktu 5 tahun dan diangkat kembali. Susunan anggota terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

3.3 Pengawas

Pengawas yayasan mempunyai tugas penting yaitu sebagai pengawasan dan memerikan nasehat kepada anggota pengurus, kegiatan yayasan dan mengatur dalam anggaran dasar.  Seorang yang bisa diangkat menjadi pengawas ialah orang yang mengerti hukum. Biasanya pengawsa memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Baca lengkap : Struktur organisasi yayasan yang benar

4. Harta Dan Kekayasan Yang Dipisahkan

yayasan berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan yang disetorkan disebut sebagai kekayaan yang harus dipisahkan dari harta para pendiri.  Menurut peraturan pemerintah inodnesia No. 2/2013 tentang yayasan yaitu :

  • Kekayaan awal atau modal awal yang didirikan oleh orang indonesia. berasal dari kekayaan yang dipisahkan dari harta pribadi seluruh anggota pendiri yayasan. Minimal modal dasar senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Modal dasar untuk yayasan oleh orang asing. minimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

5. Domisili Yayasan

Yang membedakan badan hukum yayasan dengan PT atau CV, tidak boleh menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan harus mempunyai tempat domisli fisik guna untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai.

Di kota Jakarta, yayasna hanya bisa menggunakan domisili tempat atau rumah dengan syarat titik koordinasi dalam batasan R3-R5.

6. Akta Pendirian yayasan .

Tahap awal untuk mendirikan yayasan yaitu penandatanganan surat akta dihadapi notaris oleh para anggota pendiri yayasan. Dalam penandatanganan akta bisa dikuasakan melalui pihak lain selama ada surat kuasa dan bermateria Rp 10.000

Setelah penandatangan akta yayasan, notaris akan menerbitkan salinan akta pembuat yayasan untuk pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan akta bisa diajukan paling lama 10 hari sejak ditandangani melalui akta pembuatan yayasan.

7. Aturan Kegiatan Usaha Dan Penggajian

Dalam UU Yayasan diberikan izin dalam kegiatan usaha dan beberapa batasan. Dalam kegiatan usaha yang sesuai  dengan tujaun dan anggaran dasar yayasan.

Walaupun ada polemik tentang penggajian dalam yayasan, tetapi sudah teratasi dengan baik. Aturan penggajian bisa tertuang dalam pasal 5 UU Yayasan.

Hubungi Konsultan Yayasan

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian Yayasan | Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia