Cara Merubah Status PT PMA Menjadi PT PMDN

Cara Merubah Status PT PMA Menjadi PT PMDN

Cara Merubah Status PT PMA Menjadi PT PMDN

Apakah sedang mengalami permasalahan tentang perubahan status PT PMA ke PT PMDN? Dalam artikel ini kami akan membahas cara merubah status PMA ke PMDN yang dimana ini sangat penting untuk Anda yang sedang menjalankan sebuah badan usaha PT PMA.

Definisi PMA

PT PMA adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia. Investasi ini bisa menggunakan asing sepenuhnya atau bekerja sama dengan investor lokal. Aturan mengenai PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).

Investor asing tidak terbatas pada individu saja, tetapi juga dapat berupa badan usaha asing. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 6 UU 25/2007, di mana penanam modal asing mencakup warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan investasi di Indonesia.

Perusahaan Terbatas (PT) dianggap berstatus PMA jika sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Status PMA ini dapat berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) jika seluruh saham perusahaan telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia.

Baca juga : Kepanjangan PT Ialah Perseroan Terbatas, Biaya Pendiriannya

Perubahan status dari PMA menjadi PMDN memerlukan penyesuaian dalam struktur kepengurusan perusahaan, sehingga diperlukan pembaruan data pengurus dan penanggung jawab setelah perubahan status tersebut.

Secara umum, perubahan status ini terjadi akibat perubahan pemegang saham, di mana saham yang sebelumnya dimiliki oleh pihak asing dialihkan sepenuhnya kepada pemegang saham dalam negeri, baik individu maupun badan hukum.

Langkah – Langkah Perubahan Status PMA Menjadi PMDN:

Langkah - Langkah Perubahan Status PMA Menjadi PMDN

1. Melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Dan OSS (Online Single Submission)

1.1 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Untuk melakukan perubahan ini, perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Setelah RUPS disetujui dan memenuhi kuorum, perubahan tersebut dituangkan dalam akta notaris. Setiap perubahan anggaran dasar harus mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM.

1.2 Penyesuaian Data dalam OSS

Perubahan data perusahaan harus dilakukan melalui OSS, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 (Permendag 76/2018). Hal ini mencakup penyesuaian data profil, permodalan, pengurus, pemegang saham, serta maksud dan tujuan perusahaan.

perubahan status PT PMA ke PT PMDN

Inilah cara untuk  merubah status PT PMA ke PT PMDN. Namun untuk merubah memerlukan notaris, pastikan Anda memiliki notaris, bila tidak punya, bisa menggunakan layanan Easylegal.  Selain biaya terjangkau, Anda bisa berkonsultasi secara Gratis.

Kontak Konsultasi Legal

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Jasa Perubahan Status PT PMA Ke PT PMDN Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X