Perusahaan: Pengertian, Misi-Visi, Jenis Dan Contohnya

Perusahaan: Pengertian, Misi-Visi, Jenis Dan Contohnya

Perusahaan: Pengertian, Misi-Visi, Jenis Dan Contohnya

EasyLegal – Nama perusahaan sudah pasti tidak asing lagi untuk kita yang mendengarnya, apalagi perusahaan berada sekitar lingkungan hidup kita. Karena kegiatan usaha atau pekerjaan seseorang selalu berkaitan badan usaha yang kita sebut perusahaan.

Apakah anda sudah apa itu perusahaan secara pengertian ? dari yang terlihat dalam kehidupan sehari – hari. Kita bisa mengetahui kalau perusahaan itu sebuah tempat kerja. Disini kita akan membahas secara lengkap, apa yang dimaksud dengan perusahaan ?

Pengertian Perusahaan

perusahaan adalah

Perusahaan adalah sebuah kegiatan usaha atau tempat memproduksi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Tujuan perusahaan adalan agar bisa memperoleh keuntungan dari produk yang telah memberikan manfaat bagi banyak orang. Manfaat yang diberikan berupa barang atau jasa.

Istilah perusahaan berasal dari kata pedagang. Namun, dihapusnya pasal 2 sampai 5 Kitab undang – undang hukum dagang. Istilah pedagang dihapus dan diganti dengan perusahaan.

Perusahaan berfungsi untuk menggerakkan perekonomian suatu negara karena perusahaan akan menyerap tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa yang bisa jual ke masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan.”

Perusahaan didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang berbadan hukum, yang mengadakan transaksi. Menurut Undang – Undang 8 Tahun 1997, pengertian ialah bentuk usaha untuk melakukan kegiatan terus – menerus untuk memperoleh keuntungan, baik itu diselenggarakan oleh badan hukum yang berkendudukan di wilayah indonesia.

UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan” Badan usaha yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan keuntungan.  Dari kedua penjelasan menurut undang-undang di atas, bisa disimpulkan kalau perusahaan merupakan badan hukum yang dibentuk oleh kelompok untuk menjalankan kegiatan usaha secara luas.

Tujuan Perusahaan

perusahaan adalah

Tujuan perusahaan yang perlu untuk dunia bisnis. Dengan mengetahui tujuan corporate akan menambah wawasan. Corporate untuk memiliki banyak tujuan berdasarkan kepentingan masing – masing. Corporate hadir sebagai guna untuk memenuhi pergerakan ekonomi daerah tersebut.

Tujuan perusahaan adalah penyediaan barang atua jasa yang bermutu tinggi kepada masyarakat dan mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Tujuan perusahaan juga sebagai indikator penilaian keberhasilan suatu perusahaan dan sifat kuantitatif. Tujuan perusahaan juga meliputi perumusan misi dan visi perusahaan yang dibuat secara serius. Dan orang berada di corporate tersebut sedikit harus mengetahui tujuan perusahaan ia bekerja.

tujuan perusahaan juga berisikan sebuah komitmen serta resiko. untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas.

Fungsi Perusahaan

Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan

Setelah kita mengetahui tentang pengertian pengusahaan dan tujuannya. Sekarang kita harus mengetahui fungsi dari corporate dari  beberapa segi diataranya:

Fungsi Ekonomi

Sebuah perusahaan memiliki tugas utama untuk memantau, menganalisis, dan menyelidiki aspek perekonomian perusahaan itu sendiri.

Fungsi Akuntansi

Berfungsi menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi, dan mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.

Fungsi Produksi

Berperan dalam menciptakan dan menambah nilai suatu barang atau jasa. Proses produksi bervariasi dan dapat disesuaikan dengan bidang perusahaan.

Fungsi Pemasaran

Meliputi aktivitas untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Berbagai metode pemasaran digunakan oleh corporate, bergantung pada kreativitas masing-masing untuk menarik perhatian konsumen.

Fungsi Personalia

Tanggung jawab ini diberikan kepada pegawai sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Fungsi personalia sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pekerjaan dalam perusahaan berjalan optimal sesuai harapan.

Visi Dan Misi Perusahaan

perusahaan adalah

Visi dan misi perusahaan adalah salah satu pondasi dari mimpi dan tujuan dari perusahaan. Visi dan misi perusahaan sangat penting karena langkah setiap perusahaan akan berlandaskan dari visi dan misi yang telah terbentuk saat berdirinya perusahaan. Selain itu visi dan misi bagi perusahaan juga sebagai alat untuk pengembangan strategi kegiatan perusahaan.

Kenapa Visi Dan Misi Bagi Perusahaan?

Visi dan misi bisa terlihat urgensi untuk menerapkannya pendirian perusahaan. Ketika anda bekerja, melakukan perjalanan ke kantor sudah tau apa tujuan perusahaan. Rencana bisa mencapai tujaun dan bahkan standar dalam operasional

Dalam gambaran ini bisa membantu proses bekerja itu sendiri. Berikut ialah penjelasan, kenapa corporate harus memiliki visi dan misi ?

1. Identitas

visi dan misi untuk membantu memunculkan rasa memiliki dan identitas bagi perusahaan dan karyawan. Harapan perusahaan juga menanamkan rasa kepemilikan kepada karyawan. Ketika perusahaan mempunyai visi dan misi, maka masyarakat dan publik bisa melihat value perusahaan.

2. Standar Kerja Lebih Optimal Untuk Karyawan

Visi dan misi untuk di dinding kantor dan setiap karyawan punya salinan. Apa alasannya?,  Bahan visi dan misi sudah tersusun rapi bisa standar kerja yang optimal. Karyawan mempunyai dalam bekerja. Selain visi dan misi untuk menjadi titik temu supaya setiap orang harus sehingga produktivitas dan efisiensi tercapai

3. Meningkatkan Moral Dan Komitmen

Komitmen dan moral dalam berorganisasi. Karaywan bisa mengambil tindakan, mereka tidak hanya karena keputusan bisa berdampak pada perusahaan. SDM bermoral dan berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kerja dan menyenangkan.

4. Memincu Karyawan Untuk Berpikir Kritis

Ketika karayawan diminta ide dan gagasa bisa membantu perusahaan maju atau berkembang. Ketika visi dan misi bisa membantu dalam berpikir kritis untuk mengeluarkan ide.

Visi perusahaan memang tidak bisa diubah, Anda bisa mengoptimalkan misi agar visi lebih cepat dan tepat sasaran. Misi untuk melihat on track perkembangan perusahaan.

Unsur-Unsur Pembentuk Perusahaan

Berdasarkan pengertian perusahaan yang telah dijelaskan di atas, suatu organisasi dapat disebut sebagai perusahaan jika memenuhi berbagai unsur, yaitu:

  1. Bentuk Usaha yang Jelas: Menentukan siapa pemilik perusahaan tersebut, apakah perusahaan berbadan hukum atau tidak.
  2. Tujuan untuk Mencari Keuntungan: Perusahaan harus memiliki tujuan untuk mencari laba.
  3. Kegiatan Produksi yang Berkelanjutan: Menjalankan kegiatan produksi secara terus-menerus dan bersifat tetap.
  4. Keterbukaan dalam Kegiatan: Segala kegiatan perusahaan dilakukan secara terang-terangan.

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, terdapat dua unsur pokok yang sangat penting yang menjadi pondasi berdirinya sebuah perusahaan, yaitu:

  1. Bentuk Usaha: corporate perlu terlebih dahulu menentukan bentuk usaha yang akan dibuat, apakah bentuk usahanya adalah perorangan, PT, UKM, atau CV. Bentuk usaha ini dapat berubah seiring dengan perkembangan dari perusahaan itu.
  2. Jenis Usaha: Jenis usaha ini sifatnya lebih beragam. Perusahaan dapat secara bebas menentukan jenis usaha apa yang akan dijalankannya. Contohnya, perusahaan bisa bergerak di bidang kuliner, kesehatan, perkebunan, atau lainnya. Jenis-jenis perusahaan dapat dikategorikan sesuai dengan industri yang dijalankan dan bentuk badan hukumnya. Jenis-jenis perusahaan juga dapat dibedakan berdasarkan kepemilikan modal atau besarnya modal usaha. Setiap badan usaha mempunyai pengertian yang berbeda pula. Badan usaha ini berdiri sesuai dengan jenis usaha masing-masing.

Bentuk Usaha Di Perusahaan

Bentuk usaha yang ada di perusahaan menjadi beberapa kategori yang bisa Anda ketahui. Dalam perusahaan didirikan, diatur dan dijalanka. Bentuk usaha secara umum oleh para pengusaha yaitu :

  1. Perusahaan Perorangan: Bentuk usaha ini dimiliki dan dikelola oleh satu individu. Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua aspek bisnis, termasuk aset dan kewajiban perusahaan. Contoh: toko kecil, bisnis online pribadi.
  2. Perseroan Terbatas (PT): Bentuk usaha yang memiliki badan hukum sendiri dan pemisahan yang jelas antara aset perusahaan dengan aset pribadi pemilik. PT terdiri dari pemegang saham yang bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Ini adalah bentuk usaha yang populer karena perlindungan hukum yang ditawarkan.
  3. Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Bentuk usaha yang lebih kecil dengan skala operasi yang terbatas. UKM dapat berupa perusahaan perseorangan, kemitraan, atau bentuk usaha lainnya yang memiliki modal dan tenaga kerja yang relatif kecil. Contoh: warung makan, bengkel, usaha jasa lokal.
  4. Commanditaire Vennootschap (CV): Bentuk usaha kemitraan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mengelola dan bertanggung jawab atas operasional perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.

perusahaan adalah

Jenis – Jenis Perusahaan Berdasarkan Bidangnya

perusahaan adalah

Ada jenis – jensi perusahaan yang bisa anda kenali secara umum berdasarkan bidangnya :

1. Perusahaan Ekstratif

Jenis perusahaan bisa memiliki jenis usaha dalam mengelola benda yang tersedia di alam seperti pertambangan emas, perak, batubara, penebangan dan pengelohan daya alam kayu, pembuatan garam, pengolahan air laut dan lain – lain . Contohnya Seperti PT Freeport, PT pertamina Dan PT Bukit Asam

2. Perusahaan Agraris

Jenis perusahaan ekstraktif untuk memiliki lapangan usahanya hasil alam. Tetapi bisa membedakan terletak pada perusahaan agraris untuk mengolah dan memproduksi sumber – sumber alam

Bidang Perkebungan, pertanian, perikanan dan pertenakan. Adapun beberapa seperti PT Royal Coconut, PT Multi Dwi Tunggal.

3. Perusahaan Industri

Perusahaan industri biasa untuk mengeloh bahan mentah untuk menjadi bahan jadi dari bahan setengah jadi sampai barang jadi. contoh perusahaan industri seperti Pabrik Kerta Tjwi Kimia Tbk, Nestle dan lain – lain.

Perusahaan Perdagangan

Jenis perusahaan yang menghimpun lalu menyalurkan kepada masyarakat sebagai konsumen. Perusahaan perdangana bisa usaha perdangan ekspor atua impor karena banyak permintaan dari konsumen sampai banyak macam perusahaan di indonesia Seperti jenis bisnis B2B dan B2C sering ditemui pada jenis perusahaan perdagangan antara lain : PT matahari Store, Hervent, PT Ace Hardware,

Perusahaan Jasa

Jenis perusahaan usahanya yang berbidang jasa dan mendapatkan profit dan keuntungan setelah jasa diberikan contoh perusahaan seperti Alam Sutera Reality, Ciputra Development, EasyLegal

Dengan penjelasan pengertian, tujuan, fungsi, visi dan misi perusahaan bisa membantu anda dalam menambah wawasan. selain itu juga anda bisa mengetahui dari beberapa contoh yang bisa kami berikan secara bidang dari perusahaan tersebut.

Pelaku usaha terkadang tidak mengenali usahaannya seperti jenisnya itu. Ada pun buat pengusaha muda yang baru saja dalam menjalankan bisnis. Namun iya kebingung untuk mendirikan sebuah corporate. Karena membuat perusahaan terdapat pilihan seperti PT, CV, PT perorangan.

Umumnya untuk mendrikan sebuah badan usaha cukup rumit dan ribet. Tidak banyak, para pengusaha kesulitan dalam mengurusnya, apalagi pengusaha mudah. Alasan beragam macam, tapi yang paling umumnya yaitu Ribet dan memakan waktu.

Easylegal memberikan layanan jasa pembuatan pt online dan cepat dengan fasilitas pendukung seperti sewa virtual office bisa PKP dan estimasi pengurusan 2 hari – 5 hari saja. Jika ingin sekalian mempatenkan hak cipta. Jasa pengurusan merek easylegal, menjadi pilihan tercepat untuk pengurusan. Anda bisa cek review googlenya.

Semoga bermanfaat.

Kontak Konsultasi Legal

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Jasa Pendirian PT  Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X