Syarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu Diketahui

Pendaftaran merek dagang sebuah perusahaan bukan sekadar formalitas belaka, namun sebuah langkah penting untuk melindungi hak atas identitas bisnis tersebut. Tanpa adanya perlindungan pada merek, rentan terjadi sengketa hukum dengan pihak lain yang juga merasa memiliki hak atas nama merek yang disengketakan. Lalu, secara jelasnya bagaimana syarat & biaya daftar merek di Indonesia saat ini?

Artikel ini akan menjelaskan mengenai apa saja syarat dan berapa biaya yang bisa dipersiapkan untuk mendaftarkan merek di Indonesia.

Memahami Manfaat Pendaftaran Merek

Perlu dipahami, bahwa pendaftaran merek ini merupakan sebuah proses hukum yang bertujuan untuk mendapatkan hak eksklusif atas nama, logo, simbol, dan/atau kombinasi semuanya dalam kegiatan bisnis. Pendaftaran ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Yang didapatkan ketika merek sudah terdaftar adalah berupa hak eksklusif penggunaan merek yang terlindung dari peniruan. Selain itu secara branding menjadi nilai tambahan yang menguatkan posisi bisnis di antara pesaing. Singkatnya, merek ini bukan sekadar nama, tapi juga aset bisnis yang wajib dijaga dan dipergunakan sebaik mungkin.

Semisal merek sudah didaftarkan dan diterima oleh DJKI, maka tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan nama merek yang terdaftar itu. Ini memberikan kekuatan hukum yang pasti dan mutlak selama masa berlaku 10 tahun, yang mana masa berlaku itu dapat terus diperpanjang. Jadi, bila sudah terdaftar, jangan lupa soal masa berlaku supaya menghindari merek diserobot di luar masa berlaku nanti.

Baca lainnya, Konsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek Ditolak

Syarat Pendaftaran Merek di Indonesia

Sebelum mengajukan pendaftaran, penting untuk paham dan menyiapkan seluruh persyaratan baik administrasi maupun substantif. Ini dilakukan supaya mempermudah proses pendaftaran merek.

  • Syarat Administratif

Berikut ini persyaratan dokumen dasar yang perlu disiapkan, yakni:

  • Identitas pemohon (KTP = individu / NIB & akta = badan usaha)
  • E-mail aktif
  • Alamat lengkap pemohon 
  • NPWP (terkadang diperlukan)
  • Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultasi HAKI)
  • Syarat Substantif

Persyaratan inilah yang bisa menentukan diterima atau tidaknya pendaftaran merek, yakni:

  • Tidak sama atau mirip dengan merek terdaftar
  • Tidak bertentangan dengan norma hukum atau kesusilaan
  • Tidak menyesatkan publik
  • Memiliki daya pembeda yang jelas (tidak terlalu umum)
  • Dokumen Pendukung

Perlu juga untuk menyiapkan berkas seperti logo atau nama merek dalam bentuk digital, surat pernyataan kepemilikan merek, dan penentuan kelas merek.

Biaya Daftar Merek 

Biaya Resmi Pemerintah (DJKI)

Pembayaran biaya ini dapat dilakukan langsung melalui sistem resmi DJKI, adapun rincian biaya yang perlu dibayarkan adalah:

  • UMKM: ± Rp.500.000/kelas
  • Non UMKM: ± Rp1.800.000/kelas

Biaya Tambahan (Opsional)

Apabila ingin proses yang lebih praktis, tanpa perlu mengganggu waktu yang banyak, perlu mengeluarkan biaya sebesar:

  • Jasa konsultan HKI: Rp1.500.000 – Rp3.000.000
  • Cek merek (trademark search): Rp300.000 – Rp1.000.000
  • Penanganan keberatan/oposisi (jika ada)

Estimasi Total Biaya

  • Apabila melakukan pendaftar sendiri (UMKM):
  • Biaya resmi: Rp500.000
  • Total: ± Rp500.000
  • Bila Menggunakan jasa konsultan:
  • Biaya resmi: Rp500.000 – Rp1.800.000
  • Jasa: Rp1.500.000 – Rp3.000.000
  • Total: ± Rp2.000.000 – Rp4.800.000

Rincian estimasi biaya tersebut mungkin tidak 100% benar, namun setidaknya memberikan gambaran jelas berapa biaya yang perlu disiapkan. Jika tidak ingin ada biaya tambahan, namun harus ekstra teliti dan paham ketika pendaftaran, dapat dilakukan oleh diri sendiri. Sementara jika tidak ingin ribet, tahu beres, dan kemungkinan diterimanya semakin besar, menggunakan jasa konsultasi adalah pilihan logis.

Lama Proses Daftar Merek

Proses pendaftaran merek tentu tidak instan. Estimasinya adalah 12 hingga 24 bulan sampai sertifikat akhirnya terbit. Lama waktu proses ini dapat disebabkan beberapa faktor, seperti kelengkapan dokumen, ada atau tidaknya keberatan, dan kompleksitas pemeriksaan. 

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Ada beberapa kesalahan yang umumnya sering dilakukan oleh para pemohon, kesalahan ini pada akhirnya dapat berakibat penolakan permohonan merek. Maka, penting untuk tidak melakukan kesalahan ini jika ingin prosesnya berakhir baik.

  • Tidak melakukan pengecekan nama merek
  • Dokumen tidak lengkap
  • Nama merek terlalu umum
  • Salah memilih kelas (yang dipunya jenis kelas fashion, namun digunakan untuk makanan).

Kesimpulan

Paham syarat & biaya daftar merek dapat membantu pengusaha untuk mengestimasi serta mempersiapkan diri, supaya permohonan pendaftaran semakin kecil risiko penolakannya. Langkah pendaftaran merek ini dapat menjadi usaha legalitas bisnis, supaya lebih profesional dan terlindungi oleh hukum secara jelas.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, proses dapat dilakukan secara mandiri, namun konsekuensinya adalah tenaga yang terbagi, antara menjalankan bisnis dan mengurus pendaftaran merek. Sayangnya hal ini rentan membuat kesalahan kecil yang dapat berpengaruh ke soal putusan akhir.

EasyLegal menawarkan kemudahan bagi pengusaha yang ingin mengurus pendaftaran merek, namun tidak ingin fokus dan tenaganya terbagi. Menggunakan jasa konsultasi EasyLegal tentu dapat membuat pengusaha yakin bahwa risiko penolakan akan berkurang drastis.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP