Prosedur Pendirian CV: Panduan Lengkap untuk Pemula

Ilustrasi Prosedur Pendirian CV

Salah satu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap). Selain prosesnya relatif lebih sederhana dibanding PT, CV juga cocok untuk usaha kecil hingga menengah. Pun begitu, masih ada beberapa pengusaha yang belum paham betul mengenai prosedur pendirian CV yang ada saat ini. Melalui artikel ini, kita akan mengupas bagaimana alur prosedurnya.

Pengertian CV

CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu aktif: bertanggung jawab penuh menjalankan bisnis 
  • Sekutu pasif: hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola usaha.

Banyak pelaku usaha memilih CV karena proses pembuatannya tidak terlalu rumit, biaya relatif terjangkau, dan tetap memberikan kesan profesional.

Baca selengkapnya, CV LEGAL JADI MUDAH

Persyaratan Pendirian CV

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum memulai prosedur pendirian CV, yakni:

  • Minimal 2 orang pendiri
  • Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri
  • Nama CV yang akan digunakan
  • Alamat domisili usaha
  • Menentukan bidang usaha
  • Email dan nomor HP aktif

Untuk ini, harap melengkapi data yang dibutuhkan di atas, supaya demi kelancaran sendiri.

Prosedur Pendirian CV Secara Lengkap

Berikut ini adalah prosedur yang wajib dilewati bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan CV sebagai badan usaha praktik bisnisnya.

  • Menentukan Nama CV

Walaupun memang tidak seketat nama PT, perlu diingat bila nama CV juga perlu ada keunikan, namun tentunya mudah untuk diingat, dan belum pernah dipakai sebelumnya. Selain itu penting untuk mencerminkan bidang usaha pada nama CV supaya tidak menimbulkan kekeliruan. Melalui nama, klien dapat memiliki kesan pertama bagi perusahaan tersebut.

  • Menentukan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Selanjutnya coba tentukan siapa yang mengisi peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Pembagian dari awal bertujuan untuk menghindari konflik di kemudian hari.

  • Membuat Akta Pendirian di Notaris

Langkah berikutnya adalah membuat akta pendirian di notaris sebagai dasar legal berdirinya CV kamu nanti.

  • Pendaftaran ke Sistem AHU

Setelah akta selesai dibuat, notaris akan mendaftarkan CV ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Dari proses ini, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen ini menandakan bahwa CV kamu sudah tercatat secara resmi oleh negara.

  • Mengurus NPWP Badan Usaha

Tanpa NPWP, aktivitas bisnis akan terbatas secara legal. Hal ini karena NPWP penting untuk keperluan perpajakan, pembukaan rekening bank atas nama badan usaha, dan syarat kerja sama bisnis ataupun mengikuti tender.

  • Mengurus NIB

Langkah terakhir adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas resmi usaha, syarat legal untuk menjalankan bisnis, dan pengganti beberapa izin usaha. Setelah NIB terbit, maka CV siap beroperasi secara resmi.

Keuntungan Memiliki CV Sebagai Badan Usaha

Bagi yang berpikir apa saja keuntungan dari mendaftarkan CV? ada beberapa yang perlu diketahui, yakni:

  • Lebih profesional di mata klien
  • Mudah kerja sama dengan perusahaan besar
  • Akses pendanaan lebih luas
  • Bisa ikut tender proyek
  • Memiliki legalitas yang jelas

Jadi secara nilai bisnis, perusahaan tersebut bisa naik level.

Kendala yang Sering Terjadi

Kendati sudah semakin mudah, namun tetap ada beberapa yang terkadang terjadi ketika mendaftarkan CV. Mulai dari ketidaklengkapan dokumen, kurang paham prosedur, salah menentukan izin usaha, hingga masih kebingungan dalam mengurus perizinan tersebut. 

Jasa Pendirian CV Dapat Menjadi Solusi

Untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang sering terjadi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Satu di antaranya adalah menggunakan jasa pendirian CV, dan EasyLegal siap menjawab beragam kendala dalam pendirian CV.

Menyerahkan seluruh proses pendirian CV secara aman, mudah, dan terpercaya, agar memudahkan langkah bisnis kamu. Hal lainnya yang tidak kalah penting, konsultasi gratis secara online agar memudahkan langkah mana yang paing tepat untuk kamu ambil dalam persoalan legalitas bisnis.

Jadi, selagi masih ada EasyLegal, semua urusan legalitas dapat diselesaikan dengan mudah tanpa ribet.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP