
JASA PENGURUSAN PERJANJIAN PERKAWINAN
Pembuatan Perjanjian Perkawinan (Pra/Pasca Nikah & Pisah Harta) Indonesia memudahkan Anda dan pasangan dalam mengatur hak serta kewajiban rumah tangga secara legal dan sah di mata hukum, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan draft perjanjian, penyesuaian sesuai kebutuhan pasangan, hingga pendaftaran serta pengesahan di notaris dan pengadilan dengan pendampingan penuh dari EasyLegal.
Dalam layanan ini kami hadirkan Legal Festival Special Deal untuk Perjanjian Perkawinan dengan diskon hingga 50%. Ambil segera kesempatan ini!



LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
EASYLEGAL RESMI BERSERTIFIKAT ISO
EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR
Di EasyLegal, proses Pengurusan VISA & KITAS, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Efisien Waktu & Tenaga

Keamanan Data Terjamin

Gratis Konsultasi Legal

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman Marketplace
Bersama EasyLegal, untuk mengurus VISA dan KITAS Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan
TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.
PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH

Perjanjian Perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri, baik dibuat sebelum menikah (perjanjian pra nikah) maupun setelah menikah (perjanjian pasca nikah), yang bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rumah tangga secara jelas dan sah di mata hukum. Bentuk perjanjian ini dapat mencakup pengaturan mengenai pemisahan harta (pisah harta), pengelolaan aset, maupun hal lain yang dianggap penting oleh pasangan, sehingga memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kejelasan dalam menjalani kehidupan perkawinan.
DASAR HUKUM PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN
- Pasal 119 KUHPerdata:
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri.
Download Kitab Undang-undang Hukum Perdata - Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Download Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Pasal 29 ayat 1 Perkawinan pasca putusan MK No 69/PUU-xiii/2015
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pecatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga teerhadap pihak ketiga tersangkut
Download Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015
BERIKUT ADALAH PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PISAH HARTA
✅ Foto KTP suami istri atau calon suami istri (jika belum menikah)
✅ Foto KITAS (bagi WNA)
✅ Foto Akta Kelahiran
✅ Foto Kartu Keluarga
✅ Foto Buku Nikah (jika sudah menikah)
BERIKUT ADALAH PERSYARATAN PENCACATAN AKTA PISAH HARTA KE KUA ATAU DISDUKCAPIL
✅ Surat Permohonan
✅ Fotokopi KK
✅ Fotokopi KTP suami istri atau calon suami istri (jika belum menikah)
✅ Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah)
✅ Fotokopi akta notaris yang sudah dilegalisir
SKEMA PEMBUATAN AKTA PISAH HARTA DI EASYLEGAL
✅ Melengkapi data Persyaratan
✅ Pembayaran DP 50%
✅ Proses Pengerjaan Dokumen Draft Akta
✅ Konfirmasi Draft Akta
✅ TTD dokumen oleh kedua pihak
✅ Setelah Draft disetujui dan dokumen di TTD, kami lanjutkan proses finalisasi Akta
✅ Melakukan pelunasan pembayaran
✅ Pengiriman dokumen Soft Copy dan Hardcopy (jika dokumen TTD sudah kami terima)
Untuk skema pembayarannya bisa via transfer dengan DP 50% ke rekening perusahaan kami dan bisa via tokopedia full payment sistem PO
Note : Dokumen akta pisah harta perlu dicatatkan ke KUA (bagi yg beragama Islam) atau ke Disdukcapil (bagi yg beragama selain Islam)

Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo
BIAYA PERJANJIAN PERKAWINAN


Note:⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap | ⁽²⁾ Menyesuaikan dengan KUA Domisili masing – masing para pihak
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pengurusan Perjanjian Pernikahan kepada EasyLegal

DIDUKUNG OLEH




KLIEN KAMI





















Mereka Sudah Merasakannya!
Ribuan klien telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.



Manfaatkan konsultasi gratis dengan Konsultan Legal kami sebelum memutuskan untuk memilih jenis layanan Perjanjian Pernikahan
F.A.Q
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat pasangan sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban, terutama terkait harta benda, sehingga memiliki kepastian hukum.
Perjanjian ini dapat mencakup pemisahan harta, pengelolaan aset, tanggung jawab keuangan, pembagian warisan tertentu, serta kesepakatan lain yang disetujui pasangan selama tidak bertentangan dengan hukum.
Bisa. Perjanjian ini disebut perjanjian pasca nikah, dan tetap sah selama dibuat dengan akta notaris serta didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan.
Perjanjian pisah harta adalah pengaturan agar harta masing-masing suami dan istri tetap terpisah, sehingga tidak bercampur menjadi harta bersama setelah menikah.
Manfaatnya adalah perlindungan aset pribadi, memudahkan pengelolaan usaha atau bisnis, serta melindungi pasangan dari risiko utang atau kewajiban pihak lainnya.
Tidak. Selain harta, pasangan juga bisa mengatur kesepakatan lain seperti tanggung jawab keluarga, kewajiban tertentu, atau hal-hal yang dianggap penting bersama.
Ya. Agar sah secara hukum, perjanjian ini wajib dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan.
Tidak wajib, namun sangat dianjurkan bagi pasangan yang ingin melindungi aset, menjalankan usaha, atau memiliki kebutuhan pengaturan keuangan khusus.
Secara hukum, harta yang diperoleh setelah menikah akan otomatis menjadi harta bersama, kecuali ada ketentuan khusus lain.
Bisa, selama kedua belah pihak sepakat, perubahan atau pembatalan dilakukan melalui notaris dan tetap didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan.
Hanya di EasyLegal, pendirian PT selesai hanya dalam 12 jam kerja*
*Syarat dan ketentuan berlaku
INFORMASI HUKUM UNTUK PELAKU USAHA


PANDUAN LENGKAP LAPOR LKPM

Syarat dan Cara Membuat PT Perorangan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Yayasan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Perkumpulan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian CV di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian PT di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap

Buat PT Perseorangan, Proses Mudah dengan Layanan EasyLegal.id

Keuntungan Gunakan Jasa Bikin PSE untuk Bisnis Digital Anda

Jasa Bikin PT Perorangan: Solusi Mudah untuk Wujudkan Bisnis Impian

Buka Usaha di Indonesia? Gunakan Jasa Bikin PT PMA

Pendirian Yayasan Jadi Lebih Mudah dengan Jasa Bikin Yayasan

Pentingnya Jasa Bikin PKP Perusahaan dan Cara Mendapatkannya

Jasa Pembuatan PT Bandung: Proses Cepat dan Biaya Terjangkau

Mudahnya Mendirikan Perkumpulan dengan Jasa Buat Perkumpulan
