JASA PENGURUSAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Pembuatan Perjanjian Perkawinan (Pra/Pasca Nikah & Pisah Harta) Indonesia memudahkan Anda dan pasangan dalam mengatur hak serta kewajiban rumah tangga secara legal dan sah di mata hukum, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan draft perjanjian, penyesuaian sesuai kebutuhan pasangan, hingga pendaftaran serta pengesahan di notaris dan pengadilan dengan pendampingan penuh dari EasyLegal.
Dalam layanan ini kami hadirkan Legal Festival Special Deal untuk Perjanjian Perkawinan dengan diskon hingga 50%. Ambil segera kesempatan ini!

pendirian pt
undian iPhone EasyLegal
FPK2023101233-scaled.jpg

LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL

EASYLEGAL RESMI BERSERTIFIKAT ISO

EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR

Di EasyLegal, proses Pengurusan VISA & KITAS, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

FPK2023101228-scaled.jpg

MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Mudah-Praktis-1-1.png

Praktis, Fleksibel & Cepat

Hemat-Waktu-1-1-1.png

Efisien Waktu & Tenaga

Data Aman

Keamanan Data Terjamin

Konsultasi Gratis

Gratis Konsultasi Legal

Harga-Terbaik-1-1-1.png

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman

Transaksi Aman Marketplace

Bersama EasyLegal, untuk mengurus VISA dan KITAS Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan

TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE

Shopee & Tokopedia

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE  yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.

PENGERTIAN PERJANJIAN PRA NIKAH

Perjanjian Perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri, baik dibuat sebelum menikah (perjanjian pra nikah) maupun setelah menikah (perjanjian pasca nikah), yang bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rumah tangga secara jelas dan sah di mata hukum. Bentuk perjanjian ini dapat mencakup pengaturan mengenai pemisahan harta (pisah harta), pengelolaan aset, maupun hal lain yang dianggap penting oleh pasangan, sehingga memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kejelasan dalam menjalani kehidupan perkawinan.

DASAR HUKUM PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN

  1. Pasal 119 KUHPerdata:
    Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri.
    Download Kitab Undang-undang Hukum Perdata 
  2. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan
    Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
    Download Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Pasal 29 ayat 1 Perkawinan pasca putusan MK No 69/PUU-xiii/2015
    Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pecatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga teerhadap pihak ketiga tersangkut
    Download Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

BERIKUT ADALAH PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PISAH HARTA
✅ Foto KTP suami istri atau calon suami istri (jika belum menikah)
✅ Foto KITAS (bagi WNA)
✅ Foto Akta Kelahiran
✅ Foto Kartu Keluarga
✅ Foto Buku Nikah (jika sudah menikah)

BERIKUT ADALAH PERSYARATAN PENCACATAN AKTA PISAH HARTA KE KUA ATAU DISDUKCAPIL
✅ Surat Permohonan 
✅ Fotokopi KK
✅ Fotokopi KTP suami istri atau calon suami istri (jika belum menikah)
✅ Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah)
✅ Fotokopi akta notaris yang sudah dilegalisir

SKEMA PEMBUATAN AKTA PISAH HARTA DI EASYLEGAL
✅ Melengkapi data Persyaratan
✅ Pembayaran DP 50%
✅ Proses Pengerjaan Dokumen Draft Akta
✅ Konfirmasi Draft Akta
✅ TTD dokumen oleh kedua pihak
✅ Setelah Draft disetujui dan dokumen di TTD, kami lanjutkan proses finalisasi Akta
✅ Melakukan pelunasan pembayaran
✅ Pengiriman dokumen Soft Copy dan Hardcopy (jika dokumen TTD sudah kami terima)

Untuk skema pembayarannya bisa via transfer dengan DP 50% ke rekening perusahaan kami dan bisa via tokopedia full payment sistem PO

Note : Dokumen akta pisah harta perlu dicatatkan ke KUA (bagi yg beragama Islam) atau ke Disdukcapil (bagi yg beragama selain Islam)

Legal Festival Special Deal

Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo

BIAYA PERJANJIAN PERKAWINAN

Note:⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap | ⁽²⁾ Menyesuaikan dengan KUA Domisili masing – masing para pihak

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pengurusan Perjanjian Pernikahan kepada EasyLegal

Bule 3

DIDUKUNG OLEH

KLIEN KAMI

Mereka Sudah Merasakannya!

Ribuan klien telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.

TESTIMONI KLIEN

Manfaatkan konsultasi gratis dengan Konsultan Legal kami sebelum memutuskan untuk memilih jenis layanan Perjanjian Pernikahan

F.A.Q

Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat pasangan sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban, terutama terkait harta benda, sehingga memiliki kepastian hukum.

Perjanjian ini dapat mencakup pemisahan harta, pengelolaan aset, tanggung jawab keuangan, pembagian warisan tertentu, serta kesepakatan lain yang disetujui pasangan selama tidak bertentangan dengan hukum.

Bisa. Perjanjian ini disebut perjanjian pasca nikah, dan tetap sah selama dibuat dengan akta notaris serta didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan.

Perjanjian pisah harta adalah pengaturan agar harta masing-masing suami dan istri tetap terpisah, sehingga tidak bercampur menjadi harta bersama setelah menikah.

Manfaatnya adalah perlindungan aset pribadi, memudahkan pengelolaan usaha atau bisnis, serta melindungi pasangan dari risiko utang atau kewajiban pihak lainnya.

Tidak. Selain harta, pasangan juga bisa mengatur kesepakatan lain seperti tanggung jawab keluarga, kewajiban tertentu, atau hal-hal yang dianggap penting bersama.

Ya. Agar sah secara hukum, perjanjian ini wajib dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan.

Tidak wajib, namun sangat dianjurkan bagi pasangan yang ingin melindungi aset, menjalankan usaha, atau memiliki kebutuhan pengaturan keuangan khusus.

Secara hukum, harta yang diperoleh setelah menikah akan otomatis menjadi harta bersama, kecuali ada ketentuan khusus lain.

Bisa, selama kedua belah pihak sepakat, perubahan atau pembatalan dilakukan melalui notaris dan tetap didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan.

Hanya di EasyLegal, pendirian PT selesai hanya dalam 12 jam kerja*

*Syarat dan ketentuan berlaku

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

HEAD OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

BRANCH OFFICE

Sovereign Plaza, 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2025 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP