Peran Pembina Yayasan: Kenali Tugas dan Wewenangnya

Peran Pembina Yayasan: Tugas dan Wewenang

Pembina yayasan berperan penting dalam mengarahkan dan mengawasi jalannya sebuah yayasan. Dalam Struktur organisasi, pembina mempunyai tanggung jawab yang penting. Peran ini mengawasi hingga memastikan yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam artikel ini membahas tentang peran pembina yayasan, tugas – tugas serta beberapa informasi lain – lainnya

Pengertian Pembina Yayasan

Peran Pembina Yayasan

Pembina yayasan adalah individu atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan dalam sebuah lembaga. Mereka bertanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan jalan lembaga sesuai dengan misi dan visi yang telah disepakati serta mengambil keputusan strategis yang akan berdampak masa depan.

Tugas Pembina Yayasan

Tugas pembina mencakup aspek pengawasan dan pengendalian. Ada tugas utama lain diantaranya:

1. Pengawasan Operasional

Seorang pembina akan bertanggung jawab untuk memastikan jika lembaga beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan yang sudah dibentuk.

2. Mengangkat Dan Pemberhentian Pengurus

Pembina mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus yang bertugas di yayasna tersebut. Menentukan siapa yang layak untuk memegang posisi pengurus dan lain – lain.

3. Pengelolaan Aset

Pembina juga bertugas untuk mengawasi pengelolaan aset, agar digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan operasional Lembaga.

4. Perubahan Anggaran Dasar

Jika ada perubahan pada anggaran dasar yang dimiliki lembaga tersebut. Maka pembina memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolaknya.

 

Masa Jabatan Pembina Yayasan

Masa jabatan Pembina diatur dalam anggaran dasar lembaga itu sendiri. Umumnya dalam undang – undang seorang pembina tidak memiliki masa jabatan. Namun, hal ini tergantung kebijakan yayasan. Setelah masa jabatan berakhir. Pembina dapat dipilih kembali atau digantikan oleh orang lain sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pembina Yayasan Hanya 1 Orang ?

Tergantung kesepakatan pendiri yayasan, Pembina biasanya 1 orang tapi bisa lebih. Banyak kasus pembina terdiri banyak orang sehingga menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara bekerja sama.

Pembina merupakan sosok yang penting dalam struktur organisasi. Dengan tugas penting yaitu karena posisi ini akan menentukan arah masa depan pada yayasan.

Anggaran dasar dan bisa tergantung kebijakan yayasan. Meskipun, masa pembina yayasan 1 orang tapi pada kasus yang lain bisa lebih dari 1 orang. semua ini tergantung dari pendiri tersebut.

Kontak Konsultasi Pendirian Yayasan

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian Yayasan | Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP