Panduan Pendirian PT PMA Mesin Berat Di Indonesia

Industri PT PMA mesin berat memainkan peran penting dalam impor alat berat ke Indonesia setiap tahun. Walaupun Indonesia sudah mampu memproduksi berbagai komponen alat berat untuk pembangunan infrastruktur, sekitar 60 persen kebutuhan alat berat setiap tahun masih diimpor.

Hanya sekitar 40 persen alat berat yang dipasok dari dalam negeri oleh industri PMA seperti Caterpillar, Hitachi, Sumitomo, dan Komatsu, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekitar 60 persen. Jadi, apa sebenarnya PT PMA itu?

Mengenal PT PMA

PT PMA Mesin Berat

Dalam konteks industri mesin berat, penting untuk memahami apa itu PT PMA. Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh penanam modal asing untuk menjalankan usaha di Indonesia, baik sepenuhnya dengan modal asing maupun dengan berpatungan dengan investor dalam negeri.

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh warga negara asing, negara asing, badan usaha asing, hingga badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa PT PMA adalah badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dengan sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing.

Proses Pendirian PT PMA di Indonesia

PT PMA Mesin Berat

Sebelum memulai investasi asing di industri PT PMA mesin berat di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh investor asing, antara lain:

PMA Harus Berbentuk PT

  • PT PMA di Indonesia harus berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh hukum. Hal ini bisa dilakukan dengan:
  • Mengambil saham saat pendirian PT
  • Membeli saham yang sudah ada
  • Melakukan metode lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Nilai Investasi Minimal Rp10 Miliar

  • Modal dasar PMA harus memenuhi persyaratan nilai investasi yang lebih dari Rp 10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan untuk setiap bidang usaha yang tercantum dalam KBLI 5 digit per lokasi proyek.
  • Ketentuan ini tidak berlaku untuk PMA di kawasan ekonomi khusus (KEK) di bidang usaha startup berbasis teknologi. PMA di KEK yang bergerak di bidang usaha startup berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi yang sama atau kurang dari Rp 10 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.

Bidang Usaha Harus Sesuai dengan KBLI

  • Tidak semua bidang usaha bisa membentuk PT PMA. Pemilihan dan pendirian bidang usaha tersebut harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti halnya PT PMA mesin berat.
  • KBLI ini selalu diperbarui setiap tahun. Sebelum memulai proses pendirian dan mempersiapkan persyaratan, penting untuk memeriksa update terbaru dari KBLI. Hal ini untuk memastikan tidak ada batasan dan hambatan pada bidang usaha yang akan dipilih.

Persyaratan Pendirian PT PMA

PT PMA Mesin Berat

Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendirikan PT PMA:

  • Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata
  • Identitas pemegang saham (perorangan Indonesia) seperti KTP, NPWP, Telepon, Email
  • Identitas pemegang saham (perorangan asing) seperti Paspor, Telepon, Email
  • Identitas pemegang saham (perusahaan Indonesia) seperti Akta, SK Kemenkumham, NPWP, Telepon, Email
  • Identitas pemegang saham (perusahaan asing) seperti Anggaran Dasar, Telepon, Email
  • Identitas direktur atau komisaris (Indonesia) – KTP, KK, NPWP, Telepon, Email
  • Identitas direktur atau komisaris (asing) – Paspor
  • Perjanjian sewa kantor minimal satu tahun dan tiga tahun untuk industri
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung yang sudah ditandatangani dan distempel
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Pajak Bumi dan Bangunan serta bukti pembayaran terakhir
  • Nomor telepon dan faks lokasi korespondensi (kantor)
  • Rincian proyek investasi dan kapasitas produksi (barang/jasa)

Baca juga : Syarat Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Jadi, apakah Anda berencana mendirikan PT PMA mesin berat dan memperoleh akta pendirian PT PMA tersebut?

Jika Anda masih ragu, percayakan pendirian PT PMA Anda kepada Easylegal.id yang sudah terbukti mampu menangani legalitas usaha. Anda hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan, dan selebihnya akan ditangani oleh easylegal.id hingga selesai.

Klik, Banner Dibawah, Dapatkan Diskon 50%

pt pma mesin berat

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP