Mengenal Undang – Undang PT (Perseroan Terbatas) Lama Dan Terbaru

Dunia Bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer. Badan hukum PT telah diatur melalui undang – undang PT yang bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan melindungi pihak yang terlibat. Pada Artikel ini akan membahas tentang undang – undang perseroan terbatas (PT) secara jelas.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang memiliki kekuatan hukum dalam pemisahan antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan kekayaan perusahaan.  Setiap Pemilik Saham  mempunyai tanggung jawab terbatas yaitu sebesar saham yang dimiliki.

PT didirikan oleh modal dasar dari para pendiri, Dan Modal Dasar itu diubah dalam bentuk saham – saham yang bisa diperjualbelikan. Struktur organisasi Perseroan terbatas (PT) terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. PT ialah bentuk perusahaan yang paling umum di indonesia untuk bisnis dalam skala menengah hingga besar.

Dasar Hukum Pendirian PT Di Indonesia

undang undang PT

Pendirian PT di indoensia telah diatur oleh peraturan hukum Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang PT (Perseroan Teratas). Undang-undang ini mencakup semua proses yang berhubungan dengan PT. Beberapa prinsip yang paling populer yaitu pemisahan kekayaan perusahaan dan pengelolaan perusahaan.

Undang Undang PT lengkap : Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)

Undang Undang PT Terbaru : Undang Undang Cipta Kerja

Sejarah Terbentuk Undang – Undang Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia

Ketika era kolonial Belanda, konsep perusahaan telah di indoensia, Dalam regulasi PT modern mulai berkembang setelah kemerdekaan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) ialah titik awal dalam perubahan peraturan, kemudian revisi dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007

Undang – Undang PT sebuah perangkat hukum yang mengatur terkait pembentukan, operasional dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Undang – undang ini sangat penting karena memastikan jika perusahaan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, Mendapatkan perlindungan hukum kepada pemilik saham dan mencegah Penyelewengan kekuasaan oleh manajemen.

Tujuan utama dari peraturan yaitu untuk memberikan pedoman yang jelas, cara mendirikan dan mengelola PT serta kegiatan bisnis PT sesuai dengan hukum yang berlaku.

undang undang pt

Perbedaan UU PT Tahun 2007 Dan UU Omnibus Law

Setelah terbitnya Undang – undang Omnibus Law pada 17 Desember 2019. Dalam Undang Undang PT mengalami perubahan Dari Undang – Undang perseroan terbatas lama. Perbandingannya dari kedua peraturan

1. Status Badan Hukum

  • Undang Undang No 40 Tahun 2007: status badan hukum perseroan terbatas (PT) diberikan pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan badan hukum perseroan
  • UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Status badan hukum PT kini diperoleh segera setelah pendaftaran perusahaan di Menkumham dan diterbitkannya bukti pendaftaran. Perubahan ini mempercepat proses legalisasi badan hukum PT.

2. Modal Dasar Perseroan

  • UU No. 40 Tahun 2007: Perseroan diwajibkan memiliki modal dasar minimal Rp50.000.000,00.
  • UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Ketentuan mengenai modal dasar minimal dihapuskan, memberi fleksibilitas lebih bagi pendiri PT, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

3. Pendirian PT Mikro dan Kecil

  • UU No. 40 Tahun 2007: Pendirian PT harus dilakukan oleh setidaknya dua orang pemegang saham, dan tidak ada aturan khusus untuk PT Mikro dan Kecil.
  • UU Cipta Kerja (Omnibus Law): PT Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang saja. Selain itu, ada aturan khusus yang mengatur tentang tata cara pendirian, persyaratan, serta kriteria untuk PT Mikro dan Kecil. Jika PT Mikro dan Kecil tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, maka harus diubah statusnya menjadi PT biasa.

4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  • UU No. 40 Tahun 2007: RUPS harus diadakan secara fisik, dan kehadiran fisik pemegang saham atau kuasa hukumnya diperlukan.
  • UU Cipta Kerja (Omnibus Law): RUPS dapat dilakukan secara elektronik, yang memungkinkan pelaksanaan lebih fleksibel dan mengurangi kebutuhan kehadiran fisik.

5. Perubahan Lainnya

  • Penghapusan Ketentuan Modal Disetor Minimum: UU Cipta Kerja menghapus ketentuan terkait modal disetor minimum, yang memberikan kebebasan lebih besar dalam pengaturan modal perusahaan.
  • Kemudahan Perizinan: Dengan adanya UU Cipta Kerja, proses perizinan dan operasional perusahaan menjadi lebih sederhana, mendorong percepatan bisnis terutama bagi startup dan UMKM.

Baca Juga: Perbedaan Perseroan terbatas (PT) Dan PT Perorangan

Ciri- Ciri Perseroan Terbatas (PT)

undang - undang PT

  1. Badan Hukum: Perseroan Terbatas (PT) mempunyai status badan hukum secara legal dan bisa melakukan berbagai perjanjian, serta memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemilik.
  2. Tanggung Jawab : Pemegang saham bertanggunga jawab dengan kewajiban sebatas dari modal yang disetorkan.
  3. Modal Terbagi Dalam Saham: Modal Perseroan terbatas(PT) terbagi ke dalam saham-saham yang bisa dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham.
  4. Kekayaan Terpisah: Kekayaan perseroan terbatas dari kekayaan pribadi pemegang saham, artinya risiko pribadi pemegang saham tergantung dengan saham yang dimiliki.
  5. Perubahan Kepemilikan Mudah: Kepemilikan saham bisa dengan mudah dialihkan atau diperjualbelikan tanpa mempengaruhi perusahaan.

Baca juga : Panduan Pembuatan PT Lengkap

Kontak Konsultasi Pendirian PT

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X