
JASA PENGURUSAN VISA & KITAS
Pengurusan VISA & KITAS Indonesia Memudahkan Anda masuk, tinggal, dan berkegiatan di Indonesia secara legal untuk meeting & negosiasi bisnis, penempatan kerja, investasi, hingga studi. Dengan EasyLegal, semua tahap kami urus dari awal sampai selesai: Mulai dari Cek dokumen, ajukan persetujuan visa (telex) dan e-Visa, dampingi proses foto & sidik jari (biometrik) di Imigrasi, hingga izin kunjungan/tinggal (ITK/ITAS) dan MERP terbit.
Dalam layanan ini kami hadirkan Legal Festival Special Deal untuk Visa Bisnis & KITAS dengan diskon hingga 50%. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!



LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
EASYLEGAL RESMI BERSERTIFIKAT ISO
EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR
Di EasyLegal, proses Pengurusan VISA & KITAS, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Efisien Waktu & Tenaga

Keamanan Data Terjamin

Gratis Konsultasi Legal

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman Marketplace
Bersama EasyLegal, untuk mengurus VISA dan KITAS Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan
TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.
PENGERTIAN VISA & KITAS

Apa itu Visa?
Visa adalah izin masuk dan tinggal sementara di Indonesia sesuai tujuan kunjungan, misalnya bisnis (meeting, negosiasi, survei pasar) atau kunjungan non-bisnis. Dengan visa, pemegangnya boleh berada di Indonesia dalam jangka waktu terbatas sesuai jenis visanya.
Hal penting tentang visa:
Bukan izin kerja, tidak memperbolehkan aktivitas yang bersifat bekerja/digaji di Indonesia.
Bisa single entry (satu kali masuk) atau multiple entry (beberapa kali masuk) dengan batas lama tinggal per kunjungan.
Umumnya dapat diperpanjang selama masih sesuai tujuan awal dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Terkadang memerlukan penjamin (sponsor) dan dokumen pendukung (paspor berlaku, bukti dana, rencana perjalanan, dll).
Proses kini banyak yang online (e-Visa) sehingga lebih praktis sebelum keberangkatan.
Cocok untuk: perjalanan bisnis jangka pendek, menghadiri pertemuan, pameran, pelatihan, atau kunjungan keluarga/teman (non-kerja).

Apa itu KITAS (ITAS)?
KITAS/ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal jangka menengah di Indonesia, umumnya 6–24 bulan, untuk tujuan tertentu seperti bekerja sebagai tenaga ahli (TKA), investor/penanam modal, atau studi/pendidikan.
Hal penting tentang KITAS:
Memerlukan sponsor/penjamin (perusahaan/lembaga/instansi pendidikan) dan kelengkapan dokumen khusus sesuai kategorinya.
Proses biasanya meliputi persetujuan awal, penerbitan e-Visa, pengambilan biometrik di Imigrasi, lalu terbit e-ITAS/KITAS.
Dapat diperpanjang sepanjang syarat dan tujuan tinggal masih terpenuhi.
Umumnya disertai opsi MERP (Multiple Exit Re-entry Permit) agar pemegang KITAS bisa keluar-masuk Indonesia selama masa izin masih berlaku.
Memberikan kepastian legal untuk tinggal dan beraktivitas sesuai tujuan (kerja/investasi/studi), dengan kewajiban kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Cocok untuk: Penugasan kerja di Indonesia, pengelolaan/investasi usaha, program pendidikan/riset, atau pendampingan aktivitas profesional yang membutuhkan izin tinggal lebih dari sekadar kunjungan singkat.

Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pengurusan VISA/TIKAS kepada EasyLegal

DIDUKUNG OLEH




KLIEN KAMI





















Mereka Sudah Merasakannya!
Ribuan klien telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.



Manfaatkan konsultasi gratis dengan Konsultan Legal kami sebelum memutuskan untuk memilih jenis layanan VISA/KITAS
F.A.Q
Visa = izin masuk/kunjungan sementara.
VITAS = Visa Tinggal Terbatas (izin masuk khusus untuk tinggal terbatas).
KITAS/ITAS = izin tinggal terbatas yang berlaku setelah masuk Indonesia dengan VITAS.
Visa Bisnis: kunjungan jangka pendek (meeting, negosiasi, survei), bukan bekerja/digaji.
VITAS→KITAS: tinggal lebih lama untuk kerja, investor, atau studi.
Tidak. Aktivitas bekerja/digaji memerlukan VITAS kerja yang berlanjut ke KITAS kerja sesuai ketentuan.
Tergantung jenisnya. Umumnya 60 hari awal dan bisa diperpanjang (hingga batas tertentu sesuai jenis). Detail akan kami sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Izin masuk berkali-kali dalam periode tertentu, dengan batas lama tinggal per kunjungan. Cocok untuk pelaku bisnis yang sering bolak-balik.
Umumnya 6–24 bulan (tergantung kategori: kerja, investor, mahasiswa) dan dapat diperpanjang jika syarat terpenuhi.
Ya. Umumnya diperlukan perusahaan/instansi di Indonesia sebagai sponsor untuk Visa tertentu, VITAS, dan KITAS.
Paspor masih berlaku, foto, bukti dana, rencana perjalanan/kontrak/LOA (sesuai kategori), data sponsor, dan formulir. Kami akan kirim checklist sesuai kasus Anda.
Bervariasi menurut jenis izin, kelengkapan dokumen, dan verifikasi instansi. Kami berikan estimasi timeline saat screening awal.
Proses foto & sidik jari di Kantor Imigrasi (untuk ITAS/KITAS). Jadwalnya kami bantu atur dan dampingi.
Izin keluar–masuk kembali bagi pemegang KITAS tanpa menggugurkan izin tinggal selama masih berlaku. Disarankan bila Anda sering bepergian.
Dalam kondisi tertentu bisa, misalnya Visa kunjungan tertentu dialihstatus ke ITAS (syarat dan kebijakan berlaku). Tim kami akan cek kelayakannya.
PNBP = biaya resmi pemerintah (Imigrasi/Kemnaker, dll).
Biaya jasa = layanan profesional EasyLegal (screening, pengajuan, pendampingan, monitoring).
Ada denda administratif dan potensi sanksi keimigrasian. Segera hubungi kami sebelum izin kedaluwarsa untuk opsi perpanjangan/penyelesaian.
Ada opsi multiple entry untuk kategori tertentu (dengan limit lama tinggal per kunjungan). Kami sarankan paket sesuai pola perjalanan Anda.
Umumnya paspor harus berlaku minimal 6–12 bulan (tergantung jenis izin). Kami cek dulu agar aman.
Banyak jenis izin kini bisa diajukan online (e-Visa/VITAS) sebelum kedatangan. Kami urus end-to-end dan kirim status progresnya.
Hanya di EasyLegal, pendirian PT selesai hanya dalam 12 jam kerja*
*Syarat dan ketentuan berlaku
INFORMASI HUKUM UNTUK PELAKU USAHA


Panduan Lengkap Perjanjian Pra Nikah di Indonesia

PANDUAN LENGKAP LAPOR LKPM

Syarat dan Cara Membuat PT Perorangan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Yayasan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Perkumpulan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian CV di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian PT di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap

Buat PT Perseorangan, Proses Mudah dengan Layanan EasyLegal.id

Keuntungan Gunakan Jasa Bikin PSE untuk Bisnis Digital Anda

Jasa Bikin PT Perorangan: Solusi Mudah untuk Wujudkan Bisnis Impian

Buka Usaha di Indonesia? Gunakan Jasa Bikin PT PMA

Pendirian Yayasan Jadi Lebih Mudah dengan Jasa Bikin Yayasan

Pentingnya Jasa Bikin PKP Perusahaan dan Cara Mendapatkannya

Jasa Pembuatan PT Bandung: Proses Cepat dan Biaya Terjangkau
