JASA PENGURUSAN PSE ASING & DOMESTIK
PENGERTIAN TD PSE
TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.
DASAR HUKUM TD PSE
✅ Peraturan MENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2020
✅ Identitas penanggung jawab
EasyLegal saat ini mengadakan Legal Festival Special Deal, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia. Dapatkan Diskon 50% untuk pendaftaran PSE. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
Di EasyLegal, proses Pengurusan PSE, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku
MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Efisien Waktu & Tenaga

Keamanan Data Terjamin

Gratis Konsultasi Legal

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman Marketplace
Bersama EasyLegal, untuk mengurus daftar PSE Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan
TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE
Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.
Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo
BIAYA JASA DAFTAR PSE
Keterangan: ⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pendaftaran PSE kepada EasyLegal
DIDUKUNG OLEH



KLIEN KAMI





















Mereka Sudah Merasakannya!

















