Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/UU no 37 tahun 2004
Kamus Legal

UU no 37 tahun 2004

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah undang-undang yang mengatur tentang peradilan yang menangani sengketa yang timbul antara warga negara atau badan hukum...

5 September 2026

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah undang-undang yang mengatur tentang peradilan yang menangani sengketa yang timbul antara warga negara atau badan hukum dengan instansi atau pejabat pemerintahan dalam masalah administrasi negara.\\r\\n

Tujuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004:

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Menyediakan Jalur Hukum\\r\\nMemberikan jalur hukum bagi warga negara atau badan hukum untuk menuntut atau membela hak mereka yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan administratif pemerintah.
  2. \\r\\n
  3. Meningkatkan Transparansi Pemerintahan\\r\\nMenjamin adanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntut keputusan administratif yang dianggap merugikan.
  4. \\r\\n
  5. Pengaturan Proses Peradilan\\r\\nMengatur prosedur peradilan yang jelas dan terstruktur mengenai penyelesaian sengketa administrasi antara warga negara dan instansi pemerintah.
  6. \\r\\n
\\r\\n

Pokok-pokok Bahasan dalam UU No. 37 Tahun 2004:

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Definisi Peradilan Tata Usaha Negara\\r\\nPeradilan Tata Usaha Negara adalah lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa antara warga negara/badan hukum dengan badan/pejabat pemerintahan terkait dengan tindakan atau keputusan administratif.
  2. \\r\\n
  3. Tugas dan Wewenang\\r\\nMengatur tugas peradilan dalam menangani sengketa yang timbul akibat keputusan administrasi yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. \\r\\n
  5. Proses Penyelesaian Sengketa\\r\\n
      \\r\\n
    • Menyediakan prosedur hukum yang jelas dalam memeriksa dan memutuskan sengketa administratif.
    • \\r\\n
    • Meningkatkan peran pengadilan dalam mengawasi dan memberikan keputusan atas keputusan administratif pemerintah.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  6. \\r\\n
  7. Pengadilan Tata Usaha Negara\\r\\nUU ini juga mengatur tentang pengadilan yang menangani masalah administratif, termasuk kewenangan, struktur, dan wewenang para hakim di pengadilan tersebut.
  8. \\r\\n
  9. Putusan dan Pengawasan\\r\\nPutusan dari pengadilan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi pihak yang bersengketa. Pengawasan terhadap administrasi pemerintahan menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan.
  10. \\r\\n

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
UU no 1 tahun 1970← Semua GlossaryUU no 40 tahun 2007

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis