Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dibentuk karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
« Back to Glossary IndexUU Hak Cipta
« Back to Glossary Index