Usaha Mikro Kecil dan Menengah

« Back to Glossary Index

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kategori usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di Indonesia. UMKM dibedakan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah aset dan jumlah pendapatan atau omzet.

Berikut adalah definisi dan kriteria UMKM:

  1. Usaha Mikro:
    • Memiliki aset maksimum sebesar Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    • Memiliki omzet tahunan maksimal Rp 300 juta.
    • Usaha mikro sering kali dikelola oleh individu atau keluarga dengan sedikit atau tanpa karyawan tetap.
  2. Usaha Kecil:
    • Memiliki aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
    • Memiliki omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
    • Usaha kecil biasanya memiliki sedikit karyawan tetap dan lebih besar dari usaha mikro.
  3. Usaha Menengah:
    • Memiliki aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
    • Memiliki omzet tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
    • Usaha menengah biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan lebih banyak karyawan dibandingkan usaha mikro dan kecil.

UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian karena menciptakan lapangan pekerjaan, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan berkontribusi terhadap inovasi. Pemerintah biasanya memberikan dukungan berupa pelatihan, pembiayaan, dan kebijakan untuk membantu pengembangan UMKM.

« Back to Glossary Index