Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pemungutan PPN atas barang dan jasa yang diperdagangkan di dalam negeri, serta ketentuan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Beberapa pokok penting dalam UU PPN:
- Objek PPN:
PPN dikenakan atas barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia, termasuk impor barang atau jasa. - Pengusaha Kena Pajak (PKP):
Hanya pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. - Tarif PPN:
Tarif standar PPN di Indonesia adalah 10%, namun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang dapat dikenakan tarif yang lebih rendah atau dibebaskan dari PPN. - Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
PPN dihitung berdasarkan harga jual atau penggantian atas barang atau jasa yang dikenakan pajak. - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
Selain PPN, undang-undang ini juga mengatur tentang pajak penjualan atas barang mewah, yang dikenakan atas barang tertentu seperti mobil mewah, rumah besar, dan barang lainnya dengan nilai tinggi. - Fasilitas dan Pembebasan PPN:
Undang-undang ini juga mengatur berbagai pembebasan atau fasilitas PPN untuk barang dan jasa tertentu, seperti untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang digunakan untuk tujuan tertentu (misalnya ekspor).
UU PPN bertujuan untuk mengatur dan memfasilitasi penerimaan negara melalui pajak atas konsumsi barang dan jasa, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.
« Back to Glossary Index