umur Legal Indonesia

« Back to Glossary Index

Di Indonesia, umur legal atau usia yang diakui secara hukum untuk melakukan tindakan tertentu diatur dalam berbagai peraturan, seperti:

  1. Usia Minimal untuk Menikah: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah:
    • 19 tahun untuk pria dan wanita.
  2. Usia untuk Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seseorang dapat memiliki KTP saat berusia 17 tahun.
  3. Usia untuk Bekerja: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, usia minimum untuk bekerja adalah 18 tahun. Namun, pekerjaan untuk anak di bawah usia tersebut diatur dengan ketat, dan ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan.
  4. Usia untuk Tanggung Jawab Pidana: Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana mulai usia 12 tahun (untuk pelanggaran tertentu yang melibatkan anak).

Secara umum, berbagai usia legal ini mencerminkan kapan seseorang dianggap cukup dewasa atau memenuhi syarat untuk melakukan tindakan tertentu, seperti menikah, bekerja, atau bertanggung jawab atas tindakannya dalam hukum.

« Back to Glossary Index