SPPKP

« Back to Glossary Index

SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual beli barang atau jasa. Pengusaha yang omzetnya melebihi batas tertentu, yaitu Rp 4,8 miliar per tahun, diwajibkan mengajukan SPPKP. Surat ini menjadi bukti sah bahwa pengusaha tersebut terdaftar sebagai PKP dan memiliki kewajiban perpajakan terkait PPN.

« Back to Glossary Index